Tito Karnavian Nilai PP Hak Keuangan Kepala Daerah Sudah Tak Relevan

Mendagri-Nilai-Kepala-Daerah-Dipilih-DPRD-Tak-Langgar-UUD-1945.jpg
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

Tito mengatakan, regulasi ini sudah berlaku selama 26 tahun dan sudah waktunya untuk direvisi.

"Kalau kita lihat, tahun 2000 sampai tahun 2026 kan sudah jauh berbeda. Sudah waktunya juga mungkin untuk dilakukan revisi," kata Tito, dikutip dari Liputan6.com, Kamis, 30 Juli 2026. 

"Tentunya nanti kita akan membentuk tim di tingkat pemerintah dan membahasnya bersama Menteri Keuangan serta Bappenas," imbuhnya.



Ia menjelaskan, rencana revisi tersebut merupakan tindak lanjut dari kesimpulan rapat Komisi II DPR bersama Kemendagri.

"Ini tadi kan ada pesan dari kesimpulan rapat agar Kemendagri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Bappenas," kata Tito.

Tito menambahkan, revisi tidak hanya akan menyesuaikan besaran hak keuangan kepala daerah, tetapi juga mengubah dasar perhitungannya agar sesuai dengan kondisi saat ini.

"Kalau nanti direformasi atau diformulasikan kembali, tentu harus disesuaikan dengan keadaan sekarang karena kenaikan biaya dari tahun 2000 sampai sekarang sudah sangat berbeda," ujarnya.

Menurut Tito, selain mempertimbangkan kinerja, pemberian hak keuangan kepala daerah juga perlu dikaitkan dengan besaran pendapatan asli daerah (PAD).

"Ini harus dikaitkan dengan PAD. Jadi kalau ada belanja operasional yang dikaitkan dengan besaran PAD, bukan hanya kepala daerah yang diuntungkan, tetapi juga masyarakat," pungkasnya.