Polisi Tangkap Pasangan Mucikari Sekaligus Bandar Sabu di Kuansing

Polisi-Tangkap-Pasangan-Mucikari-Sekaligus-Bandar-Sabu-di-Kuansing.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, KUANTAN SINGINGI - Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menangkap pasangan yang diduga berperan sebagai mucikari dan menjual anak di bawah umur. 

Keduanya, RI (28 tahun) dan MA (20 tahun), terungkap melakukan praktik haram ini dengan tarif Rp.350 ribu kepada pria hidung belang.

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan mengenai adanya dua korban anak di bawah umur yang yang masih berstatus pelajar kerap dipaksa melayani pria dewasa. 

Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi, AKP Shilton kepada media, Kamis, 12 Desember 2024.

"Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang praktik prostitusi anak di bawah umur, korban berusia 14 dan 16 tahun yang merupakan pelajar,” ujar Kasat Reskrim.


Menurut Kasat Reskrim, kedua pelaku diketahui aktif mencari pria untuk diberikan layanan seksual oleh korban. Selain berperan sebagai mucikari, tersangka juga dilaporkan terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.

Setelah dilakukan penangkapan, aparat menemukan sejumlah barang bukti termasuk paket sabu milik RI, handphone, serta uang tunai ratusan ribu yang diduga merupakan hasil dari bisnis ilegal tersebut. 

AKP Shilton menambahkan, saat dilakukan penangkapan ditemukan sebanyak 45 paket sabu siap edar.

“Pelaku selain jadi mucikari juga jadi bandar sabu. Untuk tindak pidana narkotika sudah kita koordinasikan dengan satnarkoba untuk mengejar pemasok narkotika,” sebutnya.

Kepolisian saat ini terus mendalami kasus ini untuk memastikan semua pelaku ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku.