RIAU ONLINE, KUANSING - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap dugaan mata rantai perdagangan emas hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Pengungkapan ini menyeret pemilik toko emas di Kabupaten Kampar yang diduga menjadi pihak penerima dan memperdagangkan emas hasil tambang ilegal.
Pemilik Toko Emas Syafira Jewelry, berinisial BD (31), ditetapkan sebagai tersangka bersama DI (40) yang diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pemilik rakit PETI di Kuansing.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah penyidik Subdit IV Ditreskrimsus menerima informasi mengenai aktivitas PETI di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing, pada 8 Agustus 2026.
Dari penyelidikan, polisi lebih dulu mengamankan DI beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan emas ilegal.
“Dari penyelidikan awal kami amankan DI bersama sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI,” ujar Kombes Ade, Selasa, 18 Agustus 2026.
Penyidik kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menemukan bukti elektronik yang mengarah pada transaksi jual beli emas hasil tambang ilegal. Dari pemeriksaan, diketahui adanya transaksi antara DI dan BD melalui tiga rekening milik DI sejak Mei 2026.
Total emas yang diduga telah diperjualbelikan mencapai 712,44 gram, dengan nilai transaksi sekitar Rp1,578 miliar. Jejak transaksi tersebut akhirnya membawa penyidik ke Toko Emas Syafira Jewelry yang berada di Pasar Syariah Ulul Albab, Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Pada 11 Agustus 2026, tim Ditreskrimsus Polda Riau menggeledah toko milik BD tersebut. Hasilnya, polisi menemukan dan menyita perhiasan emas seberat 388,31 gram serta uang tunai Rp972,8 juta. Selain itu, penyidik turut mengamankan peralatan pengolahan emas.
"Dari penggeledahan, kami menyita perhiasan emas seberat 388,31 gram, uang tunai Rp972,8 juta, serta peralatan pengolahan emas," ujar Ade.
Tak hanya emas dan uang tunai, polisi juga mengamankan buku tabungan, catatan penjualan serta sejumlah dokumen transaksi yang berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.
Menurut Ade, modus yang dilakukan dalam jaringan tersebut bermula dari aktivitas penambangan menggunakan rakit atau dompeng. Emas hasil tambang kemudian diolah dan dilebur sebelum masuk ke jalur perdagangan.
“Modusnya itu, hasil penambangan menggunakan rakit atau dompeng kemudian diolah dan dilebur sebelum dijual kepada pihak penerima,” jelasnya.
Dengan ditetapkannya BD sebagai tersangka, polisi tidak hanya membidik aktivitas PETI di lokasi tambang. Penyidik juga menelusuri pihak yang diduga menerima, mengolah hingga memperdagangkan emas hasil tambang ilegal tersebut.
Ade menegaskan, penindakan akan diarahkan untuk memutus rantai PETI dari hulu hingga hilir, termasuk menelusuri aliran uang dan aset yang diduga berasal dari aktivitas ilegal tersebut.
“Langkah ini dilakukan untuk memutus mata rantai PETI dari hulu hingga hilir sekaligus menelusuri aliran dana dan aset hasil kejahatan,” tegas Ade.
Kedua tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Keduanya juga dijerat ketentuan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari penerapan Green Policing Polda Riau, yang tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga perlindungan dan pemulihan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal.
“Kami akan terus menindak berbagai kejahatan lingkungan, termasuk PETI, illegal logging, perambahan hutan, kerusakan mangrove, serta kebakaran hutan dan lahan,” tegas Ade.

