Kabur dari Rutan Sialang Bungkuk Sejak 2017, Residivis Ditangkap Bawa Sabu di Kuansing

Kabur-dari-Rutan-Sialang-Bungkuk-Sejak-2017-Residivis-Ditangkap-Bawa-Sabu-di-Kuansing.jpg
Pria berinisial NP (42) ditangkap polisi di Kuantan Singingi, Selasa, 29 September 2026 setelah kabur dari Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru sejak 2017. (Istimewa)

RIAU ONLINE, KUANSING — Pelarian seorang narapidana yang kabur dari Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru sejak 2017 akhirnya berakhir. Pria berinisial NP (42) ditangkap polisi di Desa Air Buluh, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Selasa, 29 September 2026.

Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Anra Nosa mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Air Buluh.

Mendapat informasi tersebut, pihaknya memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim untuk melakukan penyelidikan.

“Setelah mendapatkan informasi, kami langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta tim untuk melakukan pengungkapan,” ujar AKP Anra Nosa.

Tim kemudian bergerak menuju Desa Air Buluh dan melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 16.45 WIB, polisi mengarah ke sebuah rumah milik tersangka yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika.



Setelah melakukan observasi dan pengintaian, petugas melakukan penggerebekan sekitar pukul 16.50 WIB. Pelaku kemudian diamankan. 

Dalam penggeledahan yang disaksikan Kepala Desa Air Buluh, polisi menemukan satu paket plastik klip bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut kemudian ditimbang dengan disaksikan kepala desa. Hasilnya, berat kotor sabu mencapai 52,72 gram.

Selain sabu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp14,43 juta, satu timbangan digital, tiga sendok pipet, empat unit telepon seluler, dua korek api, plastik klip kosong, serta sejumlah barang lainnya.

Yang menarik, NP diketahui merupakan residivis yang sebelumnya menjalani hukuman di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka ditangkap pada 26 Desember 2016 dan dijatuhi hukuman 9 tahun penjara. Namun, belum genap lima bulan menjalani masa hukuman, dia diketahui kabur dari Lapas Sialang Bungkuk pada 5 Mei 2017.

Setelah sekitar sembilan tahun dalam pelarian, NP berhasil diringkus aparat penegak hukum. Ia ditangkap pada 29 September 2026 dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Desa Air Buluh. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kuantan Mudik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perkara tersebut, Ujang disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika tersebut.