RIAU ONLINE, KUANSING – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis ganja kering seberat 18 kilogram di Desa Jalur Patah, Kecamatan Sentajo Raya, Selasa, 20 Oktober 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial M (39) dan FA (36). Keduanya ditangkap saat menggunakan mobil Toyota Avanza hitam yang diduga dipakai untuk membawa puluhan kilogram ganja tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Riau.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Ini juga merupakan tindak lanjut dari perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto melalui Bapak Kapolri, serta arahan Bapak Kapolda Riau, agar pemberantasan narkotika terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan,” kata Kombes Putu, Jumat, 23 Oktober 2026.
Putu menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Senin, 19 Oktober 2026. Saat itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kuansing menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran ganja kering di Kecamatan Cerenti.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan terhadap seorang pria yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis ganja,” terang Putu.
Pada Selasa, 20 Oktober 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, AKP Hasan Basri, melakukan pengintaian terhadap mobil Toyota Avanza hitam yang digunakan pria tersebut bersama seorang rekannya.
Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas menghentikan kendaraan itu di Desa Jalur Patah, Kecamatan Sentajo Raya. Polisi kemudian mengamankan kedua pria tersebut dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa serta warga setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket besar yang diduga berisi ganja kering di dalam kardus pada bagasi mobil. Sementara itu, dua paket lainnya ditemukan di dalam tas ransel yang berada di kursi tengah kendaraan.
“Total barang bukti ganja yang diamankan memiliki berat sekitar 18 kilogram. Selain ganja, kami turut menyita satu unit mobil Toyota Avanza hitam, satu tas ransel hijau, satu kardus besar berbalut lakban cokelat, serta dua unit telepon genggam yang digunakan tersangka,” jelasnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pria tersebut juga dinyatakan positif mengandung amfetamin berdasarkan hasil tes urine.
Selanjutnya, kedua pria beserta barang bukti dibawa ke Polres Kuansing untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya pidana mati atau penjara seumur hidup,” kata Putu.
Ia menegaskan, kepolisian akan terus melakukan pemberantasan narkotika di Riau, termasuk menelusuri asal-usul ganja yang disita dalam pengungkapan tersebut.
“Kami akan terus menggempur sarang-sarang narkoba yang ada di Riau dan sesuai dengan tagline kami, berantas bandar dan pulihkan pengguna. Kami juga akan menelusuri asal-usul barang ini, mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang terlibat di atasnya, serta memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” tutupnya.

