Bripda Piki Andika Dipecat dari Polri Usai Terseret Dugaan Penipuan Rp500 Juta

Bripda-Piki-Andika-Dipecat-dari-Polri-Usai-Terseret-Dugaan-Penipuan-Rp500-Juta.jpg
Upacara PTDH Bripda Piki Andika di Mapolres Kuansing dipimpin Kapolres, AKBP Hidayat Perdana. (Istimewa)

RIAU ONLINE, KUANSING - Bripda Piki Andika, anggota Satuan Samapta Polres Kuantan Singingi (Kuansing), resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pemberhentian tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan diduga terlibat kasus penipuan dengan nilai kerugian yang disebut mencapai sekitar Rp500 juta.

Upacara PTDH terhadap Bripda Piki Andika digelar di Lapangan Apel Markas Polres Kuansing, Kamis, 22 Oktober 2026. Pemberhentian terhitung sejak 14 Oktober 2026 berdasarkan Keputusan Kapolda Riau.

Bripda Piki Andika merupakan personel Bintara dari satuan Samapta Polres Kuansing. Pemberhentian tidak dengan hormat itu dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 14 Ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Upacara pemberhentian dipimpin melalui sejumlah tahapan, mulai dari pembacaan keputusan Kapolda Riau, penanggalan atribut kepolisian secara simbolis, hingga penyilangan foto personel yang diberhentikan oleh Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana.

Adapun keputusan PTDH yang diumumkan pada Kamis, 22 Oktober 2026, menegaskan bahwa Bripda Piki Andika telah diberhentikan dari keanggotaan Polri. 

Dalam amanat upacara PTDH, Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana menegaskan bahwa seragam kepolisian bukan sekadar atribut atau simbol jabatan. Menurutnya, setiap personel wajib menjaga sikap, perilaku, disiplin, dan integritas, baik ketika menjalankan tugas kedinasan maupun dalam kehidupan sehari-hari.

"Setiap personel wajib menjaga sikap, perilaku, disiplin, dan integritas, baik saat bertugas maupun dalam kehidupan sehari-hari," tegas AKBP Hidayat Perdana.

Ia meminta seluruh personel Polres Kuansing menjadikan peristiwa pemberhentian tersebut sebagai bahan introspeksi diri.  Setiap anggota diingatkan agar tidak melakukan pelanggaran, sekecil apa pun, yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun mencoreng nama baik institusi kepolisian.



Kapolres juga menegaskan bahwa penegakan aturan berlaku bagi seluruh anggota tanpa terkecuali. Tidak ada personel yang boleh merasa berada di atas hukum maupun terbebas dari konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan.

Ia mendorong seluruh jajaran untuk terus meningkatkan profesionalisme, mematuhi ketentuan hukum, serta menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

"Jadikan ini sebagai pelajaran bersama. Laksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab. Kepercayaan masyarakat harus dijaga melalui perilaku yang baik, kinerja nyata, serta komitmen terhadap nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya,” pungkasnya.

Sebelum resmi diberhentikan, nama Bripda Piki Andika menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai dugaan penipuan yang disebut merugikan sejumlah korban hingga sekitar Rp500 juta. Informasi tersebut beredar melalui akun media sosial resmi Instagram @humas_poldariau dan @bidpropam_poldariau. 

Dalam informasi yang disampaikan, perkara tersebut disebut telah ditangani oleh jajaran Propam dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kepolisian. Modus yang diungkap dalam informasi tersebut adalah dugaan penggunaan status sebagai anggota Polri aktif untuk meyakinkan para korban.

Setelah memperoleh kepercayaan, yang bersangkutan diduga meminjam sejumlah uang dengan berbagai alasan, baik untuk kepentingan pribadi maupun kedinasan. Namun, setelah uang diserahkan, para korban disebut mengalami kesulitan memperoleh pertanggungjawaban dari yang bersangkutan.

Nilai kerugian dari sejumlah korban diperkirakan mencapai Rp500 juta. Jumlah tersebut masih mengacu pada informasi yang beredar dan belum dapat dipastikan apakah mencakup seluruh korban yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Bahkan, muncul dugaan bahwa jumlah korban masih berpotensi bertambah apabila terdapat masyarakat lain yang mengalami kejadian serupa dan melaporkannya kepada pihak berwenang.

Masyarakat yang merasa menjadi korban diimbau segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau Si Propam Polres setempat agar informasi yang dimiliki dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Perkembangan dugaan penipuan yang menyeret nama Bripda Piki Andika sebelumnya juga dikonfirmasi kepada Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Akmadi.

Saat dimintai keterangan mengenai sejauh mana proses penanganan perkara tersebut, Akmadi belum memberikan penjelasan terperinci dan menyatakan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.

"Saya cek dulu," ujar Akmadi singkat, Rabu, 30 September 2026.