Pemerintah Siapkan Aturan Pengelolaan Tambang oleh Koperasi Desa

batu-bara.jpg
(pixabay)

RIAU ONLINE - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebut Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih akan bisa mengelola tambang batu bara.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, pengelolaan tambang ini bisa melalui skema prioritas yang tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba.

"Ya, mungkin bisa (kelola tambang)," ujar Tri, dikutip dari ANTARA, Selasa, 20 Mei 2025.

Tri menjelaskan, meski saat ini belum ada kriteria pasti, koperasi yang yang bisa mengelola tambang nantinya akan diatur dalam aturan turunan UU Minerba. 

"(Aturan turunannya) tahun ini," kata Tri.


Berdasarkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) pada 18 Februari 2025 memungkinkan koperasi untuk mengelola tambang batu bara melalui skema prioritas.

UU tersebut juga memungkinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dan usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola tambang batu bara.

Sementara itu, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa Kementerian Koperasi akan menyeleksi koperasi-koperasi yang bisa mengelola tambang.

Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip dasar koperasi.

Saat ini, pemerintah tengah membentuk Koperasi Desa Merah Putih, berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih.

Inpres itu merupakan strategi nasional untuk mempercepat terbentuknya 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh daerah di Indonesia.

Dalam poin pembukaan inpres tersebut dikatakan bahwa kebijakan pembentukan Koperasi Desa merupakan upaya memperkuat swasembada pangan, pemerataan ekonomi, dan mewujudkan desa mandiri menuju Indonesia Emas 2045. (ANTARA)