RIAU ONLINE - Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) atau kini Komunikasi dan Digital (Komdigi) membantah dirinya menerima bagian sebesar 50 persen dari pengamanan situs judi online.
Budi Arie sempat disebut dalam dakwaan terkait judi online yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang melibatkan Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Dirinya menyebut bahwa tuduhan tersebut hanyalah narasi yang dibuat untuk menyerang pribadinya.
"Jadi, itu omon-omon mereka saja bahwa Pak Menteri nanti dikasih jatah 50 persen. Saya tidak tahu ada kesepakatan itu. Mereka juga tidak pernah memberi tahu. Apalagi aliran dana. Faktanya tidak ada" kata Budi Arie, dikutip dari KUMPARAN, Senin, 19 Mei 2025.
"Justru ketika itu saya malah menggencarkan pemberantasan situs judol. Boleh dicek jejak digitalnya," imbuhnya.
Budi juga menyebut bahwa dirinya tak tahu sama sekali adanya praktik pengamanan situs judi online, terlebih terkait adanya pembagian keuntungan sebesar 50 persen.
"Intinya, pertama mereka (para tersangka) tidak pernah bilang ke saya akan memberi 50 persen. Mereka tidak akan berani bilang, karena akan langsung saya proses hukum," kata dia.
"Jadi sekali lagi, itu omongan mereka saja, jual nama menteri supaya jualannya laku," lanjutnya.
Budi Arie menegaskan bahwa belum pernah ada sama sekali aliran dana pengamanan situs judol masuk kepada dirinya.
"Ketiga, tidak ada aliran dana dari mereka ke saya. Ini yang paling penting. Bagi saya, itu sudah sangat membuktikan," ungkap dia.
Budi Arie berharap masyarakat bisa melihat kasus ini secara jernih dan tidak terbawa dalam narasi jahat terhadap dirinya. Ia juga berharap penegak hukum bisa bekerja secara profesional.
"Itu adalah narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat saya pribadi. Itu sama sekali tidak benar," tuturnya.
Nama Budi Arie Setiadi sebelumnya disebutkan berkali-kali oleh jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan kasus dugaan pengamanan website judi online (judol) di Kominfo (kini bernama Komdigi).