RIAU ONLINE - Pemerintah membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) yang dirancang untuk mengatasi permasalahan dari hulu ke hilir, dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, Satgas PHK diharapkan tidak hanya mengatasi permasalahan di hilir saja.
"Sesuai dengan diskusi dan harapan dari beberapa kementerian yang lain, kami menginginkan Satgas PHK ini tidak hanya di hilir, tapi juga hulu," tutur Yassierli, dikutip dari ANTARA, Selasa, 20 Mei 2025.
"Sehingga diskusi dan rancangan yang kita buat terintegrasi dari hulu ke hilir, melibatkan lintas kementerian dan koordinasi," imbuhnya.
Meski pada awal Mei lalu Yassierli mengatakan bahwa Satgas PHK akan diluncurkan pada akhir Mei, kini dirinya berharap bahwa upaya pembentukan bisa segera dilakukan lebih cepat.
"Kita tunggu launching-nya segera. Inginnya lebih cepat. Di sisi lain, kami juga bangun sebuah dashboard manajemen risiko, berkoordinasi dengan dinas ketenagakerjaan provinsi, yang juga menjadi bagian terlepas dari sudah atau belumnya launching Satgas PHK ini," kata Yassierli.
Saat ini, di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), pemerintah sedang menyiapkan peraturan terkait pembentukan Satgas PHK. Di sisi lain, Kemenaker sendiri telah melakukan upaya-upaya baik preventif maupun pasca-PHK.
Secara spesifik di bidang ketenagakerjaan, Kemenaker melakukan upaya preventif dengan membuat peta risiko PHK. Sesuai dengan arahan dari Komisi IX DPR RI, dimulai dari sektor industri dan nanti akan mengerucut kepada entitas perusahaan.
Kemenaker juga akan melakukan sinkronisasi data bulanan ketenagakerjaan secara lintas K/L yang merupakan inisiatif baru yang mana dalam tim ini terdapat Kemenaker, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), BPS, dan Bank Indonesia.
Kemudian penguatan koordinasi dengan dinas bidang ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota, peningkatan kualitas mediator hubungan industri untuk dapat melaksanakan tugas pembinaan hubungan industri dan penyelesaian perselisihan hubungan industri. Lalu penguatan tugas dan fungsi pengawas ketenagakerjaan. (ANTARA)