Pemerintah Akan Terbitkan Aturan Pungutan Ekspor Kelapa Bulat Pekan Ini

Kelapa2.jpg
(Shutterstock)

RIAU ONLINE - Pemerintah segera menerapkan pungutan ekspor (PE) terhadap komoditas kelapa bulat. Menurut Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, surat penetapan akan segera diterbitkan bulan ini.

Budi mengatakan, saat ini, pasokan kelapa bulat di dalam negeri cukup banyak. Namun, untuk pemenuhan dalam negeri masih kurang lantaran banyak yang diekspor.

"Kalau nggak salah minggu ini ya, untuk menetapkan yang PE. Jadi kita pakai mekanisme PE dulu," ujar Budi, dikutip dari ANTARA, Senin, 19 Mei 2025.


Budi mengatakan, perlu diberlakukan PE agar terjadi keseimbangan antara kebutuhan dalam negeri dan ekspor.

"Nanti kita atur dengan PE ini. Sebenarnya harapan kita itu kalau diatur dengan PE katakanlah sekian persen ya, otomatis kan saya pikir tidak semua jadi ekspor," ujarnya.

Budi menjelaskan, PE kelapa bulat ini rencananya akan diterbitkan dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (Dirjen PEN) Kementerian Perdagangan Fajarini Puntodewi mengatakan kebijakan terkait ekspor kelapa bulat masih dalam tahap pembahasan. (ANTARA)