RIAU ONLINE - Polda Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu yang ditemukan dari sejumlah penggerebekan. Tak tanggung-tanggung, sabu yang disamarkan dalam kemasan kopi tersebut seberat 100 kg.
Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengungkap penggerebekan dilakukan di empat lokasi berbeda, yakni di sebuah hotel di Jalan Sei Belutu, parkiran supermarket di Jalan Gatot Subroto, rumah kontrakan di Kompleks Tasbih I Medan dan Pelabuhan Merak Banten.
“Dari tangan CT, kami mengungkap 33 kg sabu yang disimpan dalam kompartemen rahasia sebuah mobil di parkiran supermarket. Sabu itu telah dikamuflase dengan sangat rapi,” ungkap Kombes Calvijn, dikutip dari kumparan, Minggu, 18 Mei 2025.
Perempuan berinisial CT itu berperan sebagai kurir utama yang ditangkap pada 28 April 2025. CT mengaku sudah empat kali mengantar sabu ke Jakarta setelah direkrut seorang buronan BOB. Ia menerima upah Rp 80 juta setiap pengiriman.
“Tugas CT adalah merekrut kurir dan memastikan mobil berisi sabu sampai ke tujuan. Dia sudah beraksi empat kali, ini bukan yang pertama,” tegas Calvijn.
CT juga mengaku membuka jalan bagi polisi menangkap ZUL, pria yang ditugaskan mengambil mobil tersebut. Rumah kontrakan yang ia tempati di Kompleks Tasbih I pun ikut digeledah. Hasilnya 39 kilogram sabu ditemukan, lengkap dengan mesin press plastik dan puluhan bungkus kopi kosong.
“Di rumah itu kami menemukan 39 kg sabu, mesin press plastik, dan bungkus kopi kosong. ZUL berperan sebagai pengemas sabu sebelum dikirim ke Jakarta. Ia menyamarkannya seolah produk kopi kemasan,” ujar Calvijn.
ZUL bekerja di bawah kendali DPO lain, berinisial Tong. Ia diminta menyewa rumah, lalu disuruh pergi liburan. Saat kembali, mobil berisi sabu sudah terparkir di depan rumah.
“Setelah rumah disiapkan, ZUL bahkan sempat diminta untuk pergi liburan. Saat kembali, sebuah mobil berisi sabu 100 kilogram sudah terparkir di depan rumah. Itu skenario mereka untuk mengelabui petugas,” lanjut Calvijn.
Polisi juga turut meringkus pasangan suami istri SUD dan KAM. Keduanya ditangkap di Pelabuhan Merak pada 30 April 2025 saat membawa 28 kilogram sabu yang diambil dari rumah kontrakan ZUL dan hendak dikirim ke Jakarta.
“Mereka mengambil barang dari rumah kontrakan ZUL dan membawa 28 kg sabu. Pasutri ini dijanjikan bayaran Rp 300 juta untuk satu kali pengiriman,” ungkap Calvijn.
Seluruh operasi penyelundupan tersebut berjalan di bawah kendali dua orang, BOB dan Tong yang kini berstatus buron.
“Kami identifikasi dua pengendali utama: BOB yang mengendalikan CT, dan Tong yang mengatur ZUL. Keduanya telah masuk DPO dan sedang dalam pengejaran,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, polisi masih memburu para pengendali dan menelusuri jalur distribusi narkotika jenis sabu tersebut.
“Dari total barang bukti yang diamankan, estimasi jiwa yang diselamatkan mencapai 500.000 orang dengan nilai ekonomi sekitar Rp 100 miliar,” jelas Ferry.