Seluruh Kelurahan di Pekanbaru Sudah Bentuk LPS

Petugas-PPSU7.jpg
(Riau Online/Laras Olivia)

Reporter: Herianto Wibowo 

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah merampungkan pembentukan Lembaga Pemungutan Sampah (LPS) di seluruh kelurahan sebagai bagian dari transisi sistem pengelolaan sampah dari pihak ketiga ke skema swakelola.

Sebanyak 83 kelurahan di Pekanbaru kini telah memiliki LPS yang siap menggantikan peran pihak swasta pengangkutan sampah, yang masa kontraknya akan berakhir pada akhir Juni 2025.

“LPS sudah terbentuk di seluruh kelurahan, tinggal menunggu izin operasional dari DLHK agar bisa segera beroperasi,” ujar Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, Jumat 9 Mei 2025.


Menurutnya, Pemko Pekanbaru saat ini juga tengah menyiapkan sarana dan prasarana penunjang bagi operasional LPS di masing-masing kelurahan. 

Ia optimistis seluruh persiapan dapat rampung sebelum kontrak dengan pihak ketiga berakhir.

“Mudah-mudahan bulan ini selesai semua. Kalau kontrak pihak ketiga habis bulan Juni, kita langsung bisa beralih ke swakelola,” tambahnya.

Markarius menjelaskan dalam skema baru ini, pengangkutan sampah akan dilakukan secara terkontrol, mulai dari sumbernya hingga ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Setiap armada pengangkut nantinya akan menjalani proses verifikasi dan harus mendapatkan rekomendasi resmi.

“Ke depan, pengangkutan sampah harus mendapat izin dari RT/RW dan kelurahan. DLHK akan menerbitkan rekomendasi untuk armada yang tergabung dalam LPS,” jelasnya.