
Dugaan korupsi proyek SPAM Jaringan Perpipaan Tematik Penanggulangan Kemiskinan di Desa Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
(Dok. Kejari Pelalawan)
RIAU ONLINE, PELALAWAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan resmi membuka penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan Tematik Penanggulangan Kemiskinan di Desa Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Penyelidikan ini dipicu oleh dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek senilai Rp3,8 miliar tersebut. Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Pelalawan Nomor: print-1/L.4.19/Fd./01/2024 tertanggal 2 Januari 2025, proyek yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pelalawan Tahun Anggaran 2021 ini mulai didalami secara intensif oleh tim penyelidik.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Azrijal menyampaikan bahwa penyelidikan sudah melibatkan banyak pihak.
“Sampai saat ini, tim kami telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi. Mereka berasal dari Unit Layanan Pengadaan (ULP), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, hingga pihak penyedia atau kontraktor pelaksana proyek,” ungkap Azrijal, Sabtu, 10 Mei 2025.
Tak hanya melakukan pemeriksaan terhadap saksi, Kejari Pelalawan juga telah mengamankan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan proyek tersebut. Dokumen-dokumen tersebut kini sedang dianalisis lebih lanjut sebagai bagian dari proses pembuktian.
Tim Kejari juga turut melakukan pemeriksaan fisik lapangan bersama seorang ahli konstruksi dan perpipaan dari Fakultas Teknik Universitas Islam Riau (UIR). Pemeriksaan ini turut disaksikan oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari perusahaan pelaksana proyek.
“Hasil kajian dari ahli menjadi elemen penting untuk menentukan langkah kami ke depan. Jika hasilnya menguatkan dugaan pelanggaran, kami akan lakukan gelar perkara internal,” tambah Azrijal.
"Apabila dalam gelar perkara ditemukan adanya unsur pidana, kami akan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Sebelumnya, akan kami ekspose terlebih dahulu ke Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau (Pidsus Kejati Riau)." tambahnya.
Dugaan kerugian negara muncul akibat beberapa faktor, antara lain spesifikasi teknis pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, kekurangan volume pekerjaan, hingga kualitas hasil yang jauh dari standar.
Selain itu, Kejari juga menemukan indikasi adanya praktik mark up anggaran, serta pelaksanaan proyek yang disubkontrakkan kepada pihak lain secara tidak sesuai aturan pengadaan barang dan jasa.
Ironisnya, dalam pelaksanaan proyek ini, tidak ditemukan adanya konsultan perencana. Padahal, keberadaan konsultan perencana merupakan elemen penting dalam proyek konstruksi agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana teknis dan anggaran.
Untuk diketahui, proyek SPAM ini melibatkan dua pihak utama, yakni CV Impian Putra Nusantara sebagai kontraktor pelaksana dan CV Bes Consultant sebagai konsultan pengawas.
Kajari Azrijal menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam menangani kasus ini secara profesional dan terbuka.
“Kami pastikan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel."
"Ini adalah bentuk nyata komitmen Kejaksaan Negeri Pelalawan dalam memberantas praktik korupsi, terlebih yang berdampak langsung terhadap masyarakat kecil,” tegas mantan Kajari Lembata tersebut.