Reporter: Herianto Wibowo
RIAU ONLINE, PEKANBARU – Tumpukan sampah kembali mengepung Kota Pekanbaru. Kondisi ini terlihat jelas di sejumlah sudut kota, mulai dari jalan-jalan protokol seperti Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Tuanku Tambusai, hingga Jalan Arifin Ahmad, termasuk kawasan permukiman warga.
Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid menegaskan agar PT Ella Pratama Perkasa (EPP), selaku pihak ketiga yang ditunjuk pemerintah kota untuk menangani pengangkutan sampah, melaksanakan kewajibannya sesuai kontrak.
“Kalau pihak ketiga tidak sanggup mengangkut sampah, silakan nyatakan ketidaksanggupannya. Kita akan proses sesuai kontrak yang ada,” tegas Isa kepada RIAU ONLINE, Jumat 9 Mei 2025.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 134 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, warga hanya diperbolehkan membuang sampah ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) mulai pukul 19.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Dan jika ada yang melanggar, warga yang membuang sampah sembarangan bisa dikenakan denda minimal Rp250 ribu.
Politisi PKS ini meminta Gakkum DLHK, Satpol PP dan Polresta Pekanbaru untuk menindak masyarakat yang melakukan pelanggaran dan menjatuhkan sanksi.
“Kalau memang harus ditindak, saya mendukung penuh. Tapi terutama yang sifatnya sengaja dan dalam kapasitas besar,” tutup politisi Partai Keadilan Sejahtera tersebut.
Beberapa waktu lalu, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan secara langsung menyoroti kondisi lingkungan yang memprihatinkan saat dirinya berolahraga pagi di Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Senin 14 April 2025.
Irjen Herry yang tengah lari pagi, menemukan sampah berserakan hingga menutupi trotoar jalan.
Temuan tumpukan sampah yang tak kunjung dibersihkan mendorongnya untuk bertindak cepat.
Irjen Herry menyampaikan temuannya lewat sebuah pantun yang menggambarkan kekesalannya terhadap pengelolaan sampah yang buruk.
"Dari Batanghari menggunakan troli, hendak berkumpul untuk berembuk, Kapolda berlari sambil patroli, menemukan sampah yang bertumpuk-tumpuk," katanya.
Pantun tersebut diucapkannya sambil memberikan arahan langsung kepada Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, untuk segera turun tangan.
“Tolong dicek Pak Dir Krimsus, cek bagaimana tata kelolanya. Ini sudah satu bulan saya lari setiap pagi di sini, tapi kondisinya masih tetap begini,” tegas Irjen Herry kepada jajarannya, Senin, 14 April 2025.