Beromzet Miliaran, 2 Gudang Sianida di Jawa Timur Digerebek Bareskrim

Beromzet-Miliaran-2-Gudang-Sianida-di-Jawa-Timur-Digerebek-Bareskrim.jpg
(Kumparan)

RIAU ONLINE - Gudang sianida (sodium cyanide) di Surabaya dan Pasuruan, Jawa Timur digerebek oleh Bareskrim Polri. Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Kamis, 8 Mei 2025.

Brigjen Nunung menjelaskan, lokasi pertama yang digerebek ialah tempat penyimpanan sianida di pergudangan Jalan Margo Mulia Indah Blok H/9A, Tandes, Surabaya. Sementara lokasi kedua di Jalan Gudang Garam, Gempol, Pasuruan.

"TKP ada dua, pertama di gudang Jalan Margo Mulia Indah Blok H/9A, Tandes, Surabaya," kata Brigjen Nunung dikutip dari KUMPARAN.

"Saat proses penggeledahan sedang berlangsung di sini, ada info mau masuk lagi 10 kontainer sianida dari China," imbuhnya.

Dirinya menjelaskan, pihaknya menerima informasi terkait adanya perdagangan bahan kimia berbahaya. Sebagai tindak lanjut, dittipidter Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di sebuah gudang PT Sumber Hidup Chemindo di Surabaya pada 11 April 2025.

Tim tersebut juga memintai keterangan terhadap sejumlah orang, salah satunya SS yang merupakan direktur PT tersebut.

Dari lokasi tersebut Bareskrim mengidentifikasi lokasi kedua di Pasuruan. Sianida yang sebelumnya hendak dibawa ke Surabaya, akhirnya dialihkan ke lokasi tersebut setelah adanya penggerebekan. Diduga, ada 10 kontainer berisi sianida dalam perjalanan ke lokasi kedua itu.


"Karena di sini ada penggeledahan, maka dialihkan oleh owner ke gudang yang ada di Pasuruan. Kemudian dari lokasi ini (Surabaya), kita kembangkan ke gudang kedua di Jalan Gudang Garam, Gempol, Pasuruan, Jawa Timur," ungkapnya.

Direktur PT SHC, SS kemudian ditetapkan menjadi tersangka kasus impor bahan kimia berbahaya jenis sianida.

"Untuk tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, sementara ini baru satu tersangka dengan inisial SE selaku direktur PT. SHC," tegasnya.

Modus yang digunakan SS yakni melakukan impor bahan kimia berbahaya itu dari China menggunakan dokumen perusahaan lain, yaitu perusahaan pertambangan emas yang tidak berproduksi.

Dalam penyidikan terungkap hal ini dilakukan tersangka selama kurang lebih satu tahun, dengan total telah mengimpor sebanyak kurang lebih 494,4 ton (9.888 drum) sianida.

SS terbukti memperdagangkan sianida itu tanpa izin usaha, untuk bahan kimia berbahaya tersebut. Informasi yang diterima polisi, para pihak yang membeli sianida dari Steven ini diduga para penambang emas ilegal yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia.

"Yang mana dalam pengirimannya dilakukan dengan melepas label merek pada drum. Hal ini ia lakukan dengan tujuan menghilangkan jejak terhadap pendistribusian sianida, yang tidak boleh diperdagangkan kembali," paparnya.

Dari bisnis ini, SS telah memiliki puluhan pelanggan tetap dengan jumlah pengiriman rata-rata 100-200 drum dalam satu kali pengiriman, dengan harga Rp6 juta untuk masing-masing drumnya.

"Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang sedang kita dalami dari internal ataupun eksternal perusahaan ini, atau yang berkaitan dengan proses masuk barang ini dari luar negeri, jadi masih ada peluang penambahan tersangka," jelasnya.

Sementara itu, omzet dari perdagangan gelap sianida ini mencapai miliaran rupiah dalam kurun waktu satu tahun beroperasi. 

"Omzet selama satu tahun dari 2024-2025 ada 9.888 drum diimpor sebanyak 7 kali. Dalam kurun waktu tersebut, omzet yang kita sita Rp59 miliar dengan estimasi harga per-drumnya Rp6 juta," terangnya.