RIAU ONLINE - Kebijakan tarif impor Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dikhawatirkan akan berimbas terhadap iklim impor-ekspor di Indonesia.
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani, salah satu yang harus diwaspadai adalah praktik transshipment yang dilakukan negara lain ke Indonesia.
Transshipment adalah proses pengiriman barang dari suatu negara ke Indonesia untuk kemudian dikirim kembali ke negara lain setelah memperoleh dokumen tertentu dari Indonesia, sehingga barang tersebut dianggap berasal dari Indonesia.
"(Transshipment) pasti diantisipasi. Pemerintah kan lagi konsolidasi untuk menyiapkan itu. Yang intinya disiapkan pemerintah untuk menghadapi antisipasi pelarian pemasukan barang-barang yang sebelumnya ke Amerika, kalau sampai ke Indonesia," tutur Aslokani, dikutip dari KUMPARAN, Kamis, 8 Mei 2025.
Meski demikian, Askolani mengaku belum mengetahui apakah kebijakan yang memungkinkan perilaku transshipment secara legal ini ada atau tidak di Indonesia.
"Mungkin belum tahu itu (kebijakan yang memberi celah transshipment), pokoknya nanti soal itu kita belum tahu persisnya. Yang pasti semua kebijakan diantisipasi," ujarnya.
Menurut Askolani, pemerintah harus fokus menghadapi segala kemungkinan akibat tarif Trump. Termasuk pada adanya praktik transshipment yang dilakukan secara legal.