154 Ribu Wajib Pajak Tak Lapor SPT, DJP Bakal Telurusi Alasannya

ILUSTRASI-PAJAK.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE - Penurunan jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) oleh sekitar 154 ribu wajib pajak (WP) pada tahun 2025. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berkomitmen untuk menelusuri penyebabnya.

Dirjen Pajak Suryo Utomo menegaskan hal ini menjadi perhatian. Pasalnya, meski telah diperpanjang hingga 11 April 2025, jumlah SPT yang diterima DJP hingga akhir April tidak mengalami pertumbuhan yang signifikan dibandingkan tahun lalu.

Sebelumnya, DJP menetapkan batas pelaporan SPT orang pribadi pada 31 Maret 2025, namun diperpanjang karena libur Lebaran.

Anak buah Sri Mulyani ini, menjelaskan pada 2025 jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT hingga batas waktu yang telah diperpanjang, tercatat sebanyak 14,053 juta SPT.

Meskipun jumlah ini masih cukup besar, namun ada penurunan dibandingkan dengan tahun 2024, yang mencapai 14,207 juta SPT. Penurunan ini tercatat sekitar 154 ribu SPT.

"Untuk WP Orang Pribadi mengalami pertumbuhan yang sedikit berbeda, minus 1,21 persen," kata Suryo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025.


Suryo menyebutkan penurunan terutama terjadi pada wajib pajak orang pribadi. Pada tahun ini, jumlah wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT hanya mencapai 12,99 juta, berkurang sedikit dibandingkan dengan tahun lalu yang sebanyak 13,15 juta.

"Ini yang sedang coba kami teliti lebih lanjut terkait dengan pertumbuhan negatif ini," katanya, dikutip dari Liputan6.com.

Meskipun ada sedikit penurunan untuk pelaporan WP orang pribadi, sedangkan jumlah WP badan yang melaporkan SPT justru sedikit mengalami kenaikan.

Kata Suryo, tahun ini, jumlah wajib pajak badan yang melaporkan SPT adalah 1,05 juta, naik sedikit sebesar 0,49 persen dibandingkan tahun 2024 yang sebanyak 1,04 juta.

"Jumlahnya (total SPT WP Badan dan WP Orang Pribadi), 2025 ini kami kumpulkan 14,053 juta sampai dengan akhir April. Sedangkan di 2024 14,207 juta SPT terkumpul. Jadi, selisih sekitar 154 ribu SPT yang coba kami lihat lagi, ini kira-kira penyebabnya apa SPT tidak atau belum disampaikan di 2025 ini," ungkapnya.

Dengan demikian, maka total wajib pajak yang seharusnya melaporkan SPT pada 2025 adalah sebanyak 19,78 juta, yang terdiri dari 2,09 juta wajib pajak badan dan 17,68 juta wajib pajak orang pribadi.

Suryo juga menambahkan meskipun ada penurunan dalam jumlah pelaporan SPT, DJP akan terus berupaya meningkatkan kepatuhan pajak dan memastikan bahwa seluruh wajib pajak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.