RIAU ONLINE - Bareskrim Polri akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri aliran dana transaksi judi online (Judol).
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada mengatakan, transaksi judi online sering dilakukan melalui transaksi digital seperti QRIS ataupun kripto.
Uang yang diperoleh dari transaksi judi online kemudian dialirkan pelaku ke sejumlah perusahaan cangkang untuk menyulitkan polisi menelusuri aliran dana.
"Kita berkolaborasi dengan PPATK karena banyak sekali informasi-informasi melalui laporan hasil analisis PPATK," kata Kabareskrim, dikutip dari KUMPARAN, Rabu, 7 Mei 2025.
"Kita berkoordinasi juga dengan Komdigi dalam rangka untuk melakukan upaya pencegahan dan juga takedown terhadap konten-konten judi ini," imbuhnya.
Komjen Wahyu mengungkapkan, berdasarkan data PPATK, transaksi judi online mencapai angka Rp359 triliun pada tahun 2024.
"Perputaran di tahun 2024 itu Rp359 triliun, ini angka yang cukup besar," kata Wahyu.