
Tiga hakim PN Surabaya Mangapul (kiri), Erintuah Damanik (tengah) dan Heru Hanindyo (kanan) mengenakan rompi tahanan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rabu, 23 Oktober 2024.
(Foto: Dok. Kejati Jatim)
RIAU ONLINE - Heru Hanindyo, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur divonis 10 tahun penjara saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis, 8 Mei 2025.
Heru dinilai terbukti menerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Hakim, dikutip dari KUMPARAN.
Heru dinilai terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun putusan ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara dengan denda 750 juta subsider 6 bulan penjara.
Sebelumnya, dua hakim lainnya, yakni Erintuah Damanik dan Mangapul, juga telah menerima vonis. Keduanya sama-sama divonis 7 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.