RIAU ONLINE - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai sebesar Rp6.862.000.804.089 atau Rp6,8 triliun terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Duta Palma Group. Hal ini disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, Kamis, 8 Mei 2025.
Harli mengatakan, uang yang disita tidak hanya dalam pecahan rupiah, namun juga beragam pecahan mata uang asing.
"Terkait dengan berapa banyak uang yang sudah disita dari PT Duta Palma Group. Uang rupiah sebanyak Rp 6.862.000.804.089. Jadi ada Rp 6,8 triliun," kata Harli, dikutip dari KUMPARAN.
Harli mengatakan, uang ini disita dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas kasus korupsi yang terjadi.
"Mengapa hal ini penting kami sampaikan pada kesempatan yang baik ini, supaya masyarakat juga bisa memahami bagaimana upaya-upaya yang secara keras dan serius dilakukan oleh kejaksaan khususnya jajaran Jampidsus dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara," ujarnya.
"Dan terhadap uang-uang yang telah disita ini, ini secara otomatis masuk di rekening penitipan. Kalau tidak salah di RPN yang ada di berbagai bank persepsi," tambah Harli.
Rincian mata uang asing yang sudah disita dalam kasus tersebut yakni:
-
SGD 12.859.605
-
USD 1.873.677
-
AUD 13.700
-
2.005 Yuan Tiongkok
-
2.000.000 Yen Jepang
-
5.645.000 Won Korea
-
300 Ringgit Malaysia