RIAU ONLINE - Mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Zarof Ricar menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 28 April 2025.
"Tertanggal 10 April 2025 yang lalu, terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan penyidikan. Berkaitan dengan itu, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga telah menetapkan ZR sebagai tersangka dalam dugaan TPPU," kata Harli, dikutip dari ANTARA.
Sebelumnya, Zarof Ricar juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat berupa suap terkait penanganan perkara kasasi terpidana Ronald Tannur.
Harli mengatakan, dalam proses penyidikan kasus TPPU, penyidik telah melakukan upaya pemblokiran terhadap berbagai aset yang diduga dimiliki oleh Zarof Ricar.
Upaya tersebut dilakukan agar tidak ada pengalihan aset milik Zarof Ricar yang beberapa di antaranya menggunakan nama anggota keluarganya.
"Penyidik sudah meminta pemblokiran kepada Kantor Badan Pertanahan di beberapa tempat. Ada yang di Jakarta Selatan, ada yang di Kota Depok, Jawa Barat, dan ada di Pekanbaru, Riau," katanya.
Selain aset, penyidik juga menyita berbagai dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan TPPU ini.
Harli juga mengatakan bahwa penetapan kasus ini untuk menggali lebih jauh asal gratifikasi uang Rp915 miliar dan 51 kilogram emas yang diduga didapatkan Zarof Ricar selama menjabat sebagai pejabat MA. (ANTARA)