KPK Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN–IAE

penagkapan-buron-bbm.jpg
(Internet)

RIAU ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi perjanjian jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) periode 2017-2021.

Keduanya adalah Iswan Ibrahim (ISW) selaku Komisaris PT IAE pada 2006 sampai dengan 2023 dan Danny Praditya (DP) selaku Direktur Komersial PT PGN pada 2016–2019.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan, KPK telah menahan ISW sejak Jumat, 11 April 2025.

"Dilakukan Penahanan terhadap Tersangka ISW dan Tersangka DP di Cabang Rumah Tahanan dari Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 April 2025 sampai dengan tanggal 30 April 2025," kata Asep, dikutip dari KUMPARAN.


Asep memaparkan, PT PGN dan PT IAE memulai kerja sama jual beli gas yang diawali dengan pembayaran uang muka sebesar USD15 juta dari PT PGN.

Namun, uang tersebut justru habis digunakan oleh PT IAE untuk membayar sejumlah utang ke beberapa pihak yang tidak terkait dengan perjanjian.

"Di mana kerugian negara yang terjadi sebesar USD15 juta," tutur Asep.

Dalam kasus ini, Asep menambahkan, pihaknya telah menyita barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan uang sebesar USD1 juta.

Atas perbuatannya, kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.