RIAU ONLINE - Pengacara eks Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir minta mantan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan dan bekas Panglima TNI Jenderal TNI (Purn.) Moeldoko untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Hal ini disampaikan Ari saat sidang lanjutan kasus yang menjerat Tom Lembong ini digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025.
Ari menilai, keterangan keduanya dibutuhkan untuk memberikan keterangan terkait permasalahan distribusi gula. Dalam persidangan, Majelis Hakim menilai distribusi gula itu terkesan berbelit-belit.
"Tadi menarik apa yang disampaikan oleh hakim anggota tentang kenapa distribusinya berbelit-belit dan segala macamnya," ujar Ari, dikutip dari KUMPARAN.
"Untuk itu yang kami hormati Majelis Hakim, ada baiknya kalau untuk meninjau pertanyaan tersebut, kita undang Pak Moeldoko dan Pak Menteri Perdagangan pada waktu itu, jadi kita usul," imbuhnya.
Dalam kesempatan terpisah di sela-sela persidangan, Ari menekankan bahwa tidak ada kesalahan terkait keterlibatan koperasi TNI AD dan Polri dalam distribusi gula itu.
Sebab, kata dia, hal itu berdasarkan kerja sama yang dilakukan antara Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI dengan Induk Koperasi TNI AD (Inkopad), yang sudah terjalin sejak 2013 lalu.
Saat itu, Menteri Perdagangan RI dijabat oleh Gita Wirjawan. Sementara, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) dijabat oleh Jenderal (Purn.) Moeldoko.
"Nah, kalau ditanyakan kenapa melakukan permintaan untuk ditunjuk, maka sebaiknya kami mengusulkan tadi, dalam persidangan, itu ditanyakan kepada yang membuat MoU, yang membuat MoU kesepakatan itu adalah pada saat itu tahun 2013, jauh sebelum Pak Tom sebagai Menteri Perdagangan, yaitu KSAD pada waktu itu Pak Moeldoko dan Gita Wirjawan Mendag-nya pada waktu itu," papar Ari.
"Artinya, proses ini sudah jauh sebelumnya. Nah, makanya tadi kami sarankan, kalau Pak Hakim mau menanyakan itu, idealnya lebih tepat kepada mereka dong harusnya, bukan kepada saksi tadi. Silakan saja, kalau mau dipanggil," imbuhnya.
Belum ada keterangan dari Moeldoko dan Gita Wirjawan mengenai penyebutan keduanya dalam persidangan.