Sita Motor dan Elektronik, KPK Akan Panggil Ridwan Kamil soal Korupsi BJB

Ilustrasi-KPK10.jpg
(Foto: Nugroho Sejati/kumparan)

RIAU ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah barang bukti berupa elektronik dan sepeda motor dari penggeledahan rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Sabtu, 12 April 2025 mengungkapkan, barang bukti elektronik yang telah diamankan telah diserahkan ke laboratorium.

"Saat ini untuk barang bukti elektroniknya sedang di laboratorium kami, dan kami olah dulu," ungkap Asep, dikutip dari ANTARA.

Saat ini, menurut Asep, pihak laboratorium tengah mengekstrak informasi yang ada di barang bukti elektronik yang telah diamankan KPK. 


Namun, Asep enggan membeberkan rincian sepeda motor yang turut diamankan dengan alasan tidak hafal rinciannya.

"Pokoknya motor lah. Saya enggak hafal merek," ujarnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa KPK akan memanggil Ridwan Kamil untuk mengonfirmasi barang bukti tersebut.

Sebelumnya, KPK pada Senin, 10 Maret 2025, menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pada Bank BJB. (ANTARA)