Istri Tom Lembong Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan

Sidang-Perdana-Tom-Lembong-Istri-Beri-Dukungan-di-Pengadilan-Tipikor.jpg
(Fadhil Pramudya/kumparan)

RIAU ONLINE - Franciska Wihardja, istri Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi timah, vonis lepas CPO, dan impor gula.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.

"MFW selaku Istri Tersangka TTL," kata Harli, dikutip dari KUMPARAN, Jumat, 9 Mei 2025.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," imbuhnya.


Tak hanya Franciska,  istri advokat Junaedi Saibih yang berinisial CA juga turut diperiksa atas perkara yang sama.

Meski demikian, Harli belum memberikan rincian lebih lanjut terkait materi pemeriksaan yang dicecar penyidik terhadap dua saksi itu.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Mereka ialah eks Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar; advokat Marcella Santoso dan Junaedi Saibih; serta Ketua Cyber Army, M. Adhiya Muzakki.

Marcella dan Junaedi disebut bersekongkol dengan Tian serta Adhiya untuk menggiring opini publik agar citra Kejagung menjadi negatif. Hal ini dinilai telah mengganggu konsentrasi penyidik dalam mengusut perkara.

Tian diduga menyebarkan pemberitaan negatif melalui JakTV. Dia diduga mendapat bayaran dari Marcella dan Junaedi sebesar Rp 478,5 juta.

Sementara Adhiya menyebarkan opini negatif tentang Kejagung dengan mengerahkan 150 orang buzzer. Total ada Rp 864,5 juta yang telah diterima Adhiya terkait aksinya itu.