Pemko Pekanbaru Masih Kaji Hukum Penyegelan RS Madani oleh Kontraktor

Markarius-anwar-copot-segel-rs-madani.jpg
(Herianto Wibowo/RIAU ONLINE)

Reporter: Herianto Wibowo 

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, menyatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) masih mengkaji secara mendalam persoalan penyegelan Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani oleh pihak kontraktor.

Penyegelan tersebut dilakukan lantaran adanya pekerjaan yang belum dibayar oleh pihak rumah sakit.

Markarius mengatakan pihak kontraktor telah datang langsung menemui Pemko Pekanbaru untuk memberikan klarifikasi.

"Ya, intinya mereka mengklarifikasi juga dengan apa yang kita lakukan. Jadi, sementara memang kami masih mengkaji secara hukumnya, karena saat ini proses hukum sedang berjalan,” ujar Markarius, Jumat 9 Mei 2025.


Menurutnya, pihak kontraktor mengaku tidak berniat mengganggu pelayanan terhadap pasien. Mereka hanya ingin menyampaikan keluhan terkait pekerjaan yang telah diselesaikan, namun belum mendapatkan pembayaran.

“Intinya kita menampung lah, menerima dulu masukan sebagai bahan informasi bagi kami sebagai kepala daerah yang baru,” tambahnya.

Markarius menegaskan Pemko akan menindaklanjuti persoalan ini bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Saat ini, dilakukan telaah mendalam baik dari sisi administratif maupun dari aspek keuangan.

“Sebagian memang ada kontraknya dan sebagian ada yang tidak. Itulah makanya kita telaah satu per satu. Bahkan ada yang tidak ada kontraknya sama sekali,” jelasnya.

Ia menyatakan Pemko tidak ingin mengambil langkah gegabah yang justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum ke depan. Namun, jika ada pekerjaan yang dilakukan berdasarkan kontrak resmi dan masuk dalam perencanaan anggaran, maka pembayaran akan tetap dipertimbangkan.

“Mungkin saja kita bayar seperti tunda bayar yang lain, tapi nanti itu sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” ungkapnya.

Terkait kemungkinan pelaporan ke Polda Riau atas tindakan penyegelan tersebut, Markarius mengatakan hal itu masih dalam tahap kajian hukum. Ia telah memerintahkan Kepala Bagian Hukum untuk mendalami persoalan tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut.