Pemprov Riau Kembalikan RPJMD Kota Pekanbaru, Fraksi PDIP Lakukan Ini

Fraksi-PDI-Perjuangan-DPRD-Pekanbaru.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengembalikan putusan RPJMD Kota Pekanbaru Tahun 2017-2022 untuk dilaksanakan evaluasi. Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Pekanbaru, Dapot Sinaga berharap agar permasalahan ini segera diselesaikan, sebab RPJMD merupakan landasan untuk bekerja. 

Fraksi PDI Perjuangan dan PAN DPRD Kota Pekanbaru pun meminta empat pimpinan DPRD Kota Pekanbaru untuk berembuk membicarakan permasalahan terkait perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

"Ini (RPJMD, red) merupakan kitab suci nya bagi Pemko Pekanbaru, ini dijadikan landasan untuk bekerja," kata Dapot Sinaga, Selasa 2 Juni 2020.

Karena itu, para pimpinan sudah semestinya duduk bersama untuk membicarakan penyelesaian tersebut. Bila perlu, dalam pertemuan itu juga dilibatkan para ketua Fraksi yang ada di DPRD Kota Pekanbaru.

"Bila penting perluas rapat nya, libatkan ketua fraksi. Tidak ada masalah yang tak terselesaikan, berharap RPJMD ini terselesaikan dengan baik," sambung Dapot.

Terlepas dari itu, Fraksi PDI Perjuangan mengomentari surat yang dilayangkan Pemprov Riau terkait RPJMD Kota Pekanbaru, menurutnya surat tersebut memiliki kekeliruan. 

Yang mana, Pemprov Riau mempermasalahkan kourum atau tidak nya Paripurna tersebut. Secara aturan, dia menilai paripurna telah sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Pemprov beralasan tatib DPRD pekanbaru tidak di undangan, menurut kami tatib ini tak perlu diundangkan karena berlaku untuk kalangan dewan saja yang tidak mengikat kepada peraturan yang lain, makanya tidak mesti diundangkan," ujanya yang ikut dalam paripurna itu.

Hal senada diutarakan oleh Anggota Fraksi PDI Perjuangan Ruslan Tarigan menyebut kalau tatib DPRD Kota Pekanbaru disebut ilegal oleh Pemprov Riau adalah suatu hal yang keliru.


"Dianggap tidak berlaku itu sama saja dengan menyebut bahwa tatib kita ilegal. Dan memang dalam mengambil keputusan tidak kourum namun rapat paripurna kita kourum," kata Ruslan. 

Sebelum digelar nya paripurna, jelas Ruslan, tidak ada permasalahan yang terjadi di rapat Panitia Khusus (Pansus), tidak ada yang menyatakan keberatan.

Terlepas dari itu, dia meminta Pemko Pekanbaru untuk berkomunikasi dengan Pemprov Riau terkait permasalahan yang terjadi dalam RPJMD itu. 

"Untuk Pemko Pekanbaru segera berkomunikasi dengan Pemprov Riau, karena ini sudah domainnya mereka. Kita membahas lantaran ingin menyelaraskan dengan program strategis nasional," singkat nya.

Sementara Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN)  Irman Sasrianto juga mendukung agar empat pimpinan di DPRD Kota Pekanbaru untuk duduk bersama dan menyatukan presepsi dan juga pandangan. 

"Karena kondisi sejak RPJMD yang berangkat dari Pansus pertama kali fraksi PAN sudah menyuarakan, tapi di Pansus tidak digubris," jelas Irman Sasrianto. 

Kendati mendukung adanya rembukan antara empat pimpinan DPRD Kota Pekanbaru dan juga Ketua Fraksi yang ada di DPRD Pekanbaru, Ketua Fraksi PAN ini meminta agar seluruh proses tersebut berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Kalau kita tidak berpedoman kepada aturan seperti ini jadinya, satu sama lain saling membenarkan. Tapi di DPRD ini aturan sudah jelas, dan kembali lagi ke diri sendiri mau atau tidak ikuti aturan itu," tegasnyad dilansir dari DPRD Pekanbaru

Ia juga menyebut, poin penolakan Gubernur tentunya bukan tanpa aspek yang jelas, mengingat Pemerintah Provinsi Riau juga memiliki ahli hukum yang pastinya berkompeten.

"Tapi terlepas dari situlah, kita jangan bicara mundur lagi. Gubernur minta RPJMD kita mesti di evaluasi, mari bersama-sama kita tinjau," tandasnya. (SD)