Satresnarkoba Polres Kuansing Musnahkan 150,44 Gram Sabu

musnahkan-narkoba.jpg
(istimewa)

Laporan: ROBI SUSANTO

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Satuan Resnarkoba Polres Kuansing melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 150,44 Gram. Barang bukti tersebut berasal dari dua perkara yang ditangani.

Dari keterangan yang diterima Riau Online, pemusnahan barang bukti digelar pada Kamis, 25 Juni 2020 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di ruang kerja Kasat Narkoba Polres Kuansing.

Acara pemusnahan barang bukti disaksikan langsung KBO Resnarkoba Polres Kuansing, Iptu Azhari, dihadiri Hakim PN Teluk Kuantan Agung Rifqi Pratama, SH, Jaksa dari Kejari Kuansing, Abrinaldi Anwar, SH, dan penyidik.

Pemusnahan barang bukti juga menghadirkan empat tersangka dari dua perkara masing-masing UA dan E. Dari kedua tersangka ini didapat barang bukti dengan berat kotor 125,43 gram dan berat bersih 120,90 gram.


Kemudian dua tersangka lagi masing-masing FV dan M. Dari keduanya didapat barang bukti dengan berat kotor 51,01 gram dan berat bersih 49,54 gram.

"Dari masing-masing berat bersih ini disisihkan 10 gram untuk pemeriksaan labfor di Pekanbaru," ujar Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing, AKP Sahardi melalui keterangan pers diterima Riau Online, Jumat, 26 Juni 2020 malam.

Sebelum dimusnahkan, terang Kasat, disampaikan kronologis pengungkapan dan proses penyidikan oleh KBO Resnarkoba Polres Kuansing.

Setelah itu baru barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 110,90 gram dan 39,54 gram yang terbungkus plastik tersegel dari Pegadaian Teluk Kuantan dimasukan kedalam blender.

Kemudian barang bukti dicampur air dan diblender lalu setelah larut dengan air kemudian dibuang ke dalam closet toilet di Mapolres Kuansing.

"Terakhir baru dilanjutkan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti narkotika oleh pihak terkait, saksi dan tersangka," pungkasnya.