Pelajar Belum Divaksin Dilarang Masuk Sekolah, Komisi III Panggil Disdik

yaser-hamidi.jpg
(muthi/RIAUONLINE)

RIAUONLINE, PEKANBARU- Menanggapi Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru terkait pelajar yang tidak divaksin tidak bisa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM), Komisi III DPRD Kota Pekanbaru angkat bicara.

 

Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Yasser Hamidy mengatakan, sebaiknya Dinas Pendidikan menggunakan pola mendidik dan persuasif dalam proses vaksinasi bagi pelajar.

 

"Sebaiknya poin ketiga dalam Surat Edaran tersebut, ia dikaji ulang," katanya, Kamis, 24 Februari 2022.

 

 

Politisi PKS ini juga mengatakan, apalagi jika ada peserta didik yang tidak bisa divaksin karena penyakit penyerta atau kondisi lainnya.

 

Lebih lanjut, kedepannya, Komisi III DPRD Kota Pekanbaru akan memanggil  Dinas Pendidikan (Disdik)  dan  Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai Surat Edaran tersebut.

 

"Secepatnya kita akan panggil, karena pendidikan adalah hak bagi setiap anak-anak bangsa," pungkasnya.

 


Diketahui, surat edaran yang dikeluarkan Disdik Kota Pekanbaru ditandatangani langsung Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas. 

 

Surat ini bernomor 420/Disdik.Sekretaris.1/00526/2022 itu ditujukan kepada Kepala TK hingga SMP.  

 

Dalam SE itu, poin pertama berbunyi, dalam rangka kegiatan belajar mengajar di sekolah diharapkan kepada para kepala PAUD hingga SMP untuk mengimbau para orang tua/wali murid agar peserta didik melaksanakan vaksinasi dosis pertama maupun dosis kedua, terutama bagi anak usia 6-11 tahun.

 

Pada poin kedua, kegiatan belajar mengajar di sekolah melalui tatap muka hanya dapat diikuti oleh peserta didik yang telah melaksanakan vaksinasi dosis pertama dan kedua.

 

Seterusnya, pada poin ketiga, bagi peserta didik yang belum melaksanakan vaksin COVID-19 dosis pertama dan kedua agar kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/ zoom meeting.

 

Terakhir, keempat, setiap sekolah melaporkan perkembangan jumlah peserta didik yang melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dan melalui daring/ zoom meeting.