Ditolak PN Pekanbaru, Syahril Abubakar Banding Dualisme LAM Riau ke PT

Datuk-Seri-Syahril-Abubakar6.jpg
(Sigit Eka Yunanda/Riau online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Ketua Umum Dewan Pimpinan Adat (DPA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) versi Mubes Dumai, Tan Seri Syahril Abubakar, meminta Pengadilan Tinggi Riau melakukan persidangan sengketa dualisme kepengurusan LAM Riau.

 

Syahril menuturkan, langkah itu diambilnya setelah hasil keputusan PN Pekanbaru menyatakan belum bisa melakukan sidang perkara itu karena dianggap persoalan internal dan mengatakan cukup diselesaikan secara keadatan melalui Dewan Kehormatan Adat (DKA) LAM Riau.

 

 

"Maka kami ajukan banding ke pengadilan tinggi karena menurut kami ini bukan masalah adat. Dalam ad/art juga tak ada Tupoksi DKA LAM Riau menyelesaikan masalah seperti itu," katanya.

 

Lagi pula, ia mengungkapkan, DKA LAM Riau lah yang menjadi penggerak masalah sengketa dualisme.


 

"Oknum-oknum itu membuat mosi tidak percaya kepada saya, menuduh kami pengurus LAM Riau memanfaatkan LAM Riau untuk kepentingan pribadi. Inikan fitnah namanya," tegas Syahril.

 

 

 

Syahril menuturkan, masalah dualisme kepengurusan merupakan sengketa organisasi, pelanggaran ad/art di mana pihak Marjohan mengadakan Mubeslub tanpa melalui Rapim, bukan berarti ada yang kami langgar secara adat. 

 

"Karena perkara seperti ini sudah pernah disidangkan PN Pekanbaru, yaitu perkara LAM Kota Pekanbaru dua tahun lalu. Maka apa salahnya dilakukan persidangan. Artinya kan sengketa organisasi bisa disidangkan," tutup Syahril.