Tukang Parkir: Kami Akan Dimaki Orang Kalau Rp 8.000

parkir.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Warga Pekanbaru menolak Perda Parkir yang baru disahkan oleh DPRD Kota Pekanbaru menaikkan tarif parkir hingga Rp 8000. Warga Pekanbaru menganggap keputusan itu sangat mencekik masyarakat kecil. Tukang parkir pun tidak setuju tarif parkir naik.

 

Yomi Natanika, seoarang mahasiswa, warga Panam ini ini sangat keberatan. Ia mengutuk anggota dewan menyetujui perda yang dianggapnya tak manusiawi ini. "Kalau mau bunuh masyarakat kecil ya gak gini caranya. Langsung saja. Tak perlu pakai topeng perda ini," ujar Yomi kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin (3/11/2015). (LIHAT: Perda Parkir Rp 8.000 Konyol)

 

Selain Yomi, Tasya warga Marpoyan menuding pemerintah hanya ingin mengembalikan modal politiknya ketika mencalonkan diri lalu sebagai anggota DPRD Kota Pekanbaru. "Anggota dewan itu cuma cari proyek saja biar modal kampanyenya kemarin bisa balik lagi," ujar mahasiswi Ilmu Pemerintahan Universitas Islam Riau.

 


Kemudian petugas parkir juga menolak kebijakan kenaikan tarif parkir tersebut. Anton, petugas parkir yang sehari-harinya bertugas di sebuah rumah makan di Gobah mengatakan kebijakan tersebut malah akan mengadu domba antara masyarakat pengguna kendaraan dan petugas parkir. (BACA: Tarif Parkir tak Bisa Serta-merta Diberlakukan)

 

"Jangankan tarif parkir yang 5000 itu. Yang 1000 saja sering orang gak mau bayar kok. Ada yang langsung kabur, ada yang sengaja menunggu kendaraannya tanpa ditinggal. Kadang saya dan kawan-kawan itu sampai harus ribut dulu sama yang punya motor supaya demi duit seribu rupiah itu," keluh Anton ketika berjaga parkir.

 

"kenaikan ini jelas akan membuat kami dimaki orang. Bukannya dibayar, malah diajak berkelahi nanti sama mereka. Kita niatnya cuma cari makan saja kok malah dipersulit." uja warga yang sehari-harinya tinggal di daerah Pasar Sail ini menambhakan. (KLIK: LBH Pers Pekanbaru Kecam Polisi Periksa Jurnalis Terkait Berita)

 

Perda Parkir, Senin (2/11/2015) kemarin, baru saja disahkan oleh DPRD Kota Pekanbaru. Perda tersebut mengatur tingkatan tarif parkir yang akan berlaku di Pekanbaru. Setidaknya ada 4 zona wilayah parkir yang di berlakukan. Tarif parkir termahal adalah zona 1 dengan tarif Rp 5.000 untuk sepeda motor dan Rp 8.000 untuk mobil.