Makanya Rakyat Riau Harus Mikir. Jangan Pilih Pemimpin Korup

Annas-Maamun.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrachman Ruki, menantang warga Riau pada 9 kabupaten dan kota di Riau akan mengikuti Pemilukada Serentak 9 Desember 2015 mendatang, untuk memilih kepala daerah yang bersih serta tidak korupsi. 

 

Tantangan itu disampaikan purnawirawan bintang dua Polisi itu saat konferensi pers usai menjadi pembicara pada Pelatihan Bersama Aparat Penegak Hukum (Apgakum) dan Auditor 2015, Selasa (25/8/2015) di Hotel Pangeran, Pekanbaru. 

 

(Baca Juga: Kuasa Hukum Banding Atas Vonis 6 Tahun Gubernur Annas

 

“KPK menantang masyarakat Riau ketika ada tersangka atau terpidana korupsi mencalonkan diri sebagai kepala daerah, dan masyarakat Riau malah memilihnya. Ya berarti masyarakat Riau sendiri ingin dipimpin koruptor. Kalau begitu siap-siaplah uang rakyat itu dikorupsi sama dia,” kata Ruki blak-blakan. 

 

Tantang tersebut disampaikan mantan ketua KPK Jilid I itu sangat beralasan. KPK menyeret tiga Gubernur Riau antara lain, Saleh Djasit, Rusli Zainal dan Annas Maamun sebagai terpidana dalam kasus korupsi. 

 

Selain itu, KPK juga menyeret Bupati Kampar 2006-2011, Burhanuddin Husin, Bupati Siak dua periode Arwin AS, dan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar.


 

Terakhir, penetapan tersangka Bupati Kampar, Herlyan Saleh, oleh Bareskrim Mabes Polri dalam kasus dugaan korupsi Dana Hibah Bantuan Sosial (Bansos). 

 

(Klik Juga: Bupati Bengkalis Tersangka Korupsi Bansos

 

Dengan ditetapkannya Herlyan Saleh, kini calon Bupati Bangkalis, ia menjadi satu-satunya kandidat menyandang status tersangka. Korupsi juga menimpa para legislator, wakil rakyat yang jumlahnya mencapai puluhan orang. 

 

“Apa tak ada lagi pemimpin Riau yang bersih sampai korup-pun dipilih. Apa perlu gubernurnya yang keempat diambil lagi oleh KPK? Mikir dong. Jangan malah kami orang KPK ini yang disuruh mikir. Ya masyarakat Riaunya sendiri dong harus mikir,” kata Ruki dengan nada tinggi. 

 

Ruki menjelaskan, selama putusan pengadilan tidak menyatakan hak politiknya dicabut atau belum inkrah, maka bersangkutan tidak akan kehilangan hak politiknya.

 

(Baca: Inikah Janji Atuk Annas ke Wakil Rakyat

 

Maka sah-sah saja kalau bersangkutan (tersangka) mencalonkan diri. Namun, putra Banten ini berpesan untuk memilih seorang pemimpin sesuai dengan pilihan hati nuraninya .



“Marilah kita bantu para pemilih kita ini supaya mau memilih sesuai dengan nurani. Karena dengan cara inilah kita bisa memajukan bangsa dan Negara kita,” pungkasnya. 

 


Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline