5 Oknum ASN Diduga Terlibat Mafia Pupuk Subsidi di Pelalawan, Begini Modusnya

5-Oknum-ASN-Diduga-Terlibat-Mafia-Pupuk-Subsidi-di-Pelalawan-Begini-Modusnya.jpg
5 oknum ASN diduga terlibat kasus dugaan mafia pupuk bersubsidi di Kabupaten Pelalawan (Dok. Kejari Pelalawan)

RIAU ONLINE, PELALAWAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan resmi menahan para tersangka kasus dugaan mafia pupuk bersubsidi yang melibatkan lima Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sejumlah pihak swasta. Akibat praktik ilegal tersebut, keuangan negara mengalami kerugian fantastis hingga Rp34 miliar.

Penahanan dilakukan pada Selasa malam, 13 Januari 2026, setelah para tersangka menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih delapan jam di kantor Kejari Pelalawan.  Kajari Pelalawan, Siswanto menjelaskan peran 15 tersangka berdasarkan wilayah. 

Di Kecamatan Bandar Petalangan, dua penyuluh pertanian berinisial Y dan ZE serta tiga pengecer AS, EW, dan JG terlibat dalam praktik penyelewengan. Di Kecamatan Bunut, dua penyuluh berinisial SS dan M bersama tiga pengecer BM, AN, dan A turut menjalankan praktik serupa. 

Sedangkan di Kecamatan Pangkalan Kuras, dua penyuluh ERF dan SB serta tiga pengecer YA, PS, dan S ditetapkan sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, lima orang di antaranya merupakan ASN yang menjabat sebagai penyuluh pertanian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan. 

Selain itu, satu tersangka lainnya merupakan ASN yang bertugas di Kecamatan Bandar Petalangan.



Namun, tidak seluruh tersangka langsung ditahan. Satu orang tersangka berusia 63 tahun belum dilakukan penahanan karena pertimbangan kondisi kesehatan dan masih menjalani pemeriksaan medis.

"Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Riau, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp34 miliar. Kerugian ini berasal dari penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan di tiga kecamatan tersebut,” ujar Siswanto.

Kajari menjelaskan, penyimpangan dilakukan melalui berbagai modus, mulai dari penyaluran pupuk yang tidak tepat sasaran, distribusi fiktif, hingga dugaan kuat penjualan pupuk bersubsidi di luar mekanisme resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Akibatnya, pupuk yang seharusnya dinikmati petani justru dijadikan ladang keuntungan oleh para pelaku.

"Perbuatan ini jelas merugikan petani dan mengkhianati tujuan subsidi pemerintah yang bertujuan menopang ketahanan pangan," tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. 

Kejari Pelalawan menegaskan penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Aparat penegak hukum masih terus mendalami alur distribusi pupuk bersubsidi dan membuka peluang adanya tersangka baru.

"Kami akan terus mengembangkan perkara ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut bertanggung jawab,” tegas Kajari.