RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sebanyak 29 warga yang nekat membuang sampah di sembarang tempat diamankan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, bersama Satpol PP Kota Pekanbaru, sejak Januari hingga Juni 2026.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, menjelaskan warga atau pihak dari badan usaha yang melanggar tersebut terjaring di berbagai wilayah Kota Pekanbaru.
"Penindakan pelangar Perda No.8 Tahun 2014, yang mengatur tentang pengelolaan sampah, terhitung dari bulan Januari sampai Juni 2026, jumlah pelanggar 29 orang," ungkap Reza, Rabu, 15 Juli 2026.
Total denda yang diterima dari pelanggar yang terjaring nilainya mencapai Rp11.950.000. Reza menyebut uang tersebut akan langsung di setorkan ke kas daerah.
Ia mengajak masyarakat untuk menjaga Kota Pekanbaru tetap bersih dan bebas dari tumpukan
"Harapan kita, masyarakat jangan ada lagi buang sampah sembarangan. Apalagi sudah ada lembaga resmi (LPS) untuk melakukan pengelolaan atau pengangkutan sampahnya," ujarnya.

