Dua Remaja Nekat Maling Motor Jamaah Masjid di Rumbai, Diringkus Polisi

remaja-pelaku-curanmor-di-masjid.jpg
Remaja pelaku curanmor di masjid (Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Polsek Senapelan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Pembangunan, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

Dua remaja berinisial ZS (17) dan RPC (18) diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik warga.

Kapolsek Senapelan Kompol Dwi Krismiyati, melalui Kanit Reskrim, AKP Dodi Vivino, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor pada 26 Agustus 2026, sekitar pukul 06.00 WIB. 

Sebelumnya, korban D selesai melaksanakan salat Subuh dan mendapati sepeda motor miliknya yang diparkir di halaman masjid di Jalan Pembangunan telah hilang.

Korban kemudian menghubungi anaknya, Hafidz Ansor, untuk memberitahukan kejadian tersebut sekaligus meminta dijemput. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta.

Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Senapelan melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku.



Sekitar pukul 16.00 WIB pada hari yang sama, polisi memperoleh informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku pencurian sepeda motor berada di Jalan Teratai, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan.

Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Kapolsek Senapelan Kompol Dwi Krismiyati. Selanjutnya, Kanit Reskrim AKP Dodi Vivino bersama Tim Opsnal bergerak ke lokasi.

Polisi kemudian mengamankan ZS dan RPC di Jalan Teratai. Saat menjalani pemeriksaan awal, keduanya diduga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut.

“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut dan mengaku terlibat dalam pencurian di beberapa lokasi lainnya,” terang AKP Dodi, Minggu 30 Agustus 2026.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam serta satu rangkap BPKB sepeda motor tersebut.

Sepeda motor yang diamankan memiliki nomor polisi BM 4836 AAX, nomor rangka MH1JM8119LK291910 dan nomor mesin JM81E-1292728.

Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap kedua pelaku. Hasilnya menunjukkan keduanya negatif narkotika. Dari hasil pemeriksaan, motif pencurian tersebut diduga berkaitan dengan faktor ekonomi.

Kedua pelaku kini diamankan di Polsek Senapelan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami pengakuan keduanya terkait dugaan pencurian di sejumlah lokasi lainnya.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 477 KUHPidana. Polsek Senapelan selanjutnya melakukan penyidikan, melengkapi administrasi penyidikan, menggelar perkara, serta mempersiapkan pemberkasan untuk kemudian dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum.