RIAU ONLINE, PEKANBARU – Polsek Sukajadi mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan disertai ancaman kekerasan yang terjadi di sebuah hotel di Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Mereka masing-masing berinisial FT (20), DS (26), CT (42), PS (22), dan JM (19).
Kapolsek Sukajadi, Kompol Romi Irwansyah mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban berinisial MR pada 15 Agustus 2026.
Peristiwa bermula ketika korban datang ke sebuah hotel di Jalan Melur, Kecamatan Sukajadi, pada Jumat 14 Agustus 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Korban kemudian memesan seorang perempuan melalui aplikasi MiChat.
Sekitar pukul 23.00 WIB, seorang perempuan datang ke kamar korban. Saat keduanya berada di dalam kamar dan terlibat tawar-menawar, tiba-tiba datang dua orang laki-laki yang tidak dikenal korban.
Kedua pria tersebut diduga melakukan pemerasan dan ancaman terhadap korban. Tak lama kemudian, sejumlah orang lainnya datang ke kamar dan mengambil barang-barang milik korban.
“Barang milik korban yang diambil berupa dua unit telepon seluler dan satu unit power bank,” ujarnya, Minggu, 30 Agustus 2026.
Barang yang dilaporkan hilang di antaranya satu unit handphone Vivo Y21 warna biru, satu unit Redmi Note 15 warna hitam dan satu unit power bank berkapasitas 60.000 mAh.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dan kemudian membuat laporan ke Polsek Sukajadi untuk proses hukum lebih lanjut.
Setelah menerima laporan, Kanit Reskrim Polsek Sukajadi AKP Leo Putra Dirgantara bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan mencari keberadaan para pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa dua orang yang diduga terlibat berada di Hotel Radja, Jalan Hasanuddin, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru.
Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap FT dan DS. Keduanya diamankan bersama barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyelidikan kemudian terus dilakukan untuk mengungkap pelaku lainnya. Pada Sabtu 29 Agustus 2026, sekitar pukul 16.10 WIB, Tim Opsnal kembali melakukan penangkapan di Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Lima Puluh. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan CT, PS dan JM.
Kelima orang yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolsek Sukajadi untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan hasil interogasi awal, mereka diduga mengakui keterlibatan dalam aksi pemerasan tersebut.
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Calya warna hitam dengan nomor polisi BM 1789 AAK serta tiga unit handphone masing-masing merek Vivo, Samsung dan Realme.
Dalam perkara ini, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap sejumlah orang lainnya yang diduga terlibat dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial K, P, S dan G.
Polsek Sukajadi selanjutnya melakukan gelar perkara, pemeriksaan saksi, melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum sebelum melimpahkan berkas perkara tahap pertama.

