Kejagung Terbitkan Sprindik, Febrie Adriansyah dari Tersangka Kini Jadi Saksi

Febrie-Adriansyah3.jpg
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (kiri) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 10 Juli 2026 (Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO)

RIAU ONLINE - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai saksi dalam penyidikan baru usai perkara dialihkan dari Polri.

“Nah ini kan kita menunggu tentunya kan ini Sprindik, kita sudah menerbitkan Sprindik. Tersangka itu kan dikeluarkan dari sana,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di kantornya, Rabu 15 Juli 2026, dikutip dari Suara.com.

Anang menjelaskan pihaknya kini menerbitkan Sprindik yang bersifat umum. Adapun tiga Sprindik baru yang diterbitkan Kejaksaan Agung, yakni Sprindik Nomor 43 tentang dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Krakatau Steel.

Sprindik Nomor 44 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara pengadaan batu bara untuk PLTU PLN. Selanjutnya, Sprindik Nomor 45 terkait perkara PT Asabri.

Namun, Kejaksaan Agung belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie. Pemeriksaan baru akan dilakukan setelah pihaknya menerima seluruh barang bukti dari penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

“Belum dijadwalkan, tapi yang jelas akan secepatnya setelah kita terima semua segera,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengeluarkan tiga Sprindik baru dalam tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, tiga Sprindik baru tersebut diterbitkan setelah penyidik Polri melakukan pengalihan administrasi perkara.



“Saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan Sprindik sebanyak tiga Sprindik,” kata Anang.

Adapun ketiga Sprindik tersebut, yakni Sprindik Nomor 43 tentang dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel.

Sprindik Nomor 44 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara pengadaan batu bara untuk PLTU PLN. Selanjutnya, Sprindik Nomor 45 terkait perkara PT Asabri.

“Jadi sudah dibentuk, dan semenjak diterbitkan Sprindik maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro-justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan,” ujar Anang.

Anang mengatakan, diterbitkannya Sprindik baru tersebut merupakan tindak lanjut dari pengalihan perkara yang sebelumnya dilakukan pihak kepolisian.

“Enggak (dobel) dong, kan dari Sprindik Polri sudah diserahkan ke kita secara resmi kan hari Sabtu kemarin,” jelasnya.

“Ini hal biasa dulu juga pernah. Dulu di Asabri kan Asabri dulu dari Polri diserahkan ke kita,” imbuhnya.

Sebelumnya, penyidik Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengalihkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung.

Adapun tiga perkara yang dialihkan tersebut meliputi kasus PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara pada sejumlah PLTU.

Kasus ini mencuat seiring rangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik gabungan di sejumlah lokasi, di antaranya Cafe de'Klan serta sebuah rumah di kawasan Sentul, Jawa Barat.

Perkara tersebut menjadi sorotan publik setelah nama Febrie Adriansyah diduga ikut terlibat.

Selanjutnya, Febrie mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik gabungan.