'Algojo' Kasus Timah Harvey Moeis Jadi Calon Kuat Jampidsus, Ini Profilnya

kuntadi.jpg
Kuntadi diusulkan jadi Jampidsus. (ANTARA)

RIAU ONLINE - Nama Kuntadi sedang menjadi sorotan usai surat yang mengatasnamakan Jaksa Agung ST Burhanuddin mengusulkan dirinya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Di lingkungan Korps Adhyaksa, Kuntadi bukan orang baru. Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) ini sempat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sebelum menduduki jabatannya saat ini pada November 2025.

Mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus ini juga sempat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung pada 2024.

Kuntadi saat menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus, sempat menangani perkara kelas kakap. Satu di antaranya penanganan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang ditaksir menyebabkan kerugian negara mencapai Rp20 triliun.

Kuntadi juga sempat memimpin penanganan perkara dalam dugaan korupsi pembangunan BTS 4G pada Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dalam perkara ini, eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.

Kuntadi turut mengawal penyidikan perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk yang ditaksir menyebabkan kerugian negara hingga Rp 303 triliun, seperti dilansir dari Suara.com, Rabu, 15 Juli 2026. Kasus tersebut menjadi perhatian luas karena menyeret Harvey Moeis, suami dari Sandra Dewi.

Sebelumnya, Kejagung digadang-gadang telah mengusulkan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Usulan tersebut buntut pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan tersebut.



Kuntadi diusulkan menempati jabatan Jampidsus, sementara dirinya saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset. Untuk menggantikan posisi Kepala Badan Pemulihan Aset, Kejagung mengusulkan nama Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta, Patris Yusrian.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Sekretaris Kabinet, selalu sekretaris tim penilai akhir.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) pada Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan dirinya belum mengetahui soal usulan penggantian dalam surat yang ditandatangani oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Maaf belum tahu,” kata Anang singkat, Selasa 14 Juli 2026.

Selain dua nama tersebut, ada juga usulan pergantian jabatan lain, diantaranya Asep Nana Mulyana diusulkan jadi Wakil Jaksa Agung.

Selanjutnya, Leonard Eben Ezer Simanjuntak diusulkan jadi Jampidum, dan Harli Siregar diusulkan jadi Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan.

Kejagung RI mengonfirmasi Febrie Adriansyah mundur dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus, Sabtu 11 Juli 2026.

Hal itu berdasarkan video yang didapatkan Suara.com, pada Sabtu dini hari, berisi pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Anang Supriatna.

Dalam video tersebut, Anang mengungkapkan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah.