Kejagung Pastikan Penyidikan Dugaan Korupsi MBG Tetap Berjalan

Kapuspenkum-Kejagung-Anang-Supriatna.jpg
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Amar Marpaung/kumparan)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna menegaskan bahwa pihaknya akan tetap melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Anang menyampaikan bahwa proses ini tetap berjalan meski Febrie Adriansyah tidak lagi menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

"Penyidikan tetap berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan," kata Anang, dikutip dari Liputan6.com, Rabu, 15 Juli 2026.

Anang menekankan bahwa penyidikan terus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan penyidik telah memeriksa lebih dari 50 saksi dalam perkara tersebut.

"Pemeriksaan terhadap saksi sudah cukup banyak sudah lebih dari 50 orang," ujarnya.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru setelah penyidik menetapkan satu tersangka lagi.

Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Irwan Mahardan (LMI) yang bertugas di Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menjadi tersangka, sehingga total tersangka kini berjumlah tujuh orang.

"Beberapa hari yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu Saudara LMI. Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025, dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026.



"Iya, polisi aktif," ujar Syarief saat ditanya status keaktifan LMI di kepolisian.

Menurut Syarief, pada 2025 LMI diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan. Perusahaan itu kemudian dipakai sebagai sarana penjualan perlengkapan berupa food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Harga penjualan food tray kepada calon mitra SPPG tersebut disebut telah ditentukan oleh LMI. Skema harga itu diduga disusun agar pengajuan titik SPPG milik calon mitra memperoleh persetujuan.

"Jadi dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada Saudara LMI supaya titik tersebut di-approve atau disetujui ya dengan penjualan ompreng itu," kata Syarief.   

Berikut daftar pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara MBG:

  • Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana

  • Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya

  • Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung

  • Pihak swasta Asep Yusuf Somantri

  • Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono

  • Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing

  • Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Irwan Mahardan.