RIAU ONLINE, ROKAN HILIR - Polda Riau terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan mengusut dugaan perambahan hutan mangrove di wilayah Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Kasus yang mencuat dari laporan masyarakat tersebut diduga terjadi di kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang berada di dalam Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Luas kawasan yang diduga mengalami kerusakan diperkirakan mencapai 90 hingga 100 hektare, membentang dari Dusun Lestari Indah Sungai Sanggul hingga Dusun Batang Kopau.
Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan telah menginstruksikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau untuk melakukan penyelidikan secara komprehensif dengan mengedepankan proses hukum yang profesional, transparan, dan berbasis pembuktian ilmiah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan, menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut menjadi perhatian serius jajaran Polda Riau.
"Atas arahan Bapak Kapolda, penyelidikan saat ini sedang dilakukan secara intensif. Polda Riau berkomitmen mengusut tuntas dugaan perusakan hutan mangrove ini dan akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Kombes Ade, Rabu 15 Juli 2026.
Menurutnya, penyidik tidak hanya mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti, tetapi juga menggandeng Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta instansi teknis lainnya untuk melakukan verifikasi di lapangan.
Langkah tersebut meliputi pengukuran luas kerusakan, identifikasi kondisi kawasan, hingga analisis dampak ekologis yang ditimbulkan akibat dugaan perambahan tersebut.
Ade menegaskan, pengungkapan kasus lingkungan tidak hanya bertujuan menyeret pelaku ke ranah hukum, tetapi juga memastikan upaya perlindungan terhadap ekosistem yang memiliki nilai strategis bagi kehidupan masyarakat.
"Penanganan perkara ini merupakan bagian dari implementasi Green Policing yang menjadi kebijakan Polda Riau. Penegakan hukum harus mampu menghadirkan efek jera sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan hidup bagi generasi mendatang," jelasnya.
Hutan mangrove sendiri memiliki peran penting sebagai pelindung alami wilayah pesisir dari ancaman abrasi dan intrusi air laut.
Selain itu, kawasan tersebut juga menjadi penyerap karbon biru (blue carbon) yang efektif serta habitat berbagai jenis ikan, udang, kepiting, burung, dan satwa lainnya yang menopang kehidupan masyarakat pesisir.
Kerusakan mangrove diyakini tidak hanya berdampak pada menurunnya kualitas lingkungan, tetapi juga berpotensi mengganggu mata pencaharian masyarakat, mengurangi keanekaragaman hayati, hingga meningkatkan risiko bencana di kawasan pantai.
"Melalui pengusutan perkara ini, Polda Riau menegaskan bahwa perlindungan terhadap kawasan hutan dan pesisir merupakan bagian dari komitmen menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan kelestarian lingkungan," pungkasnya.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dengan melaporkan setiap dugaan tindak pidana lingkungan agar kerusakan alam dapat dicegah sejak dini.

