RIAU ONLINE, KAMPAR - Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, Catur Endah Prasetiani melakukan kunjungan ke Hutan Adat Imbo Putui, Kenegerian Petapahan, Kabupaten Kampar, Minggu, 21 Juni 2026.
Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat hukum adat dalam pengelolaan hutan berbasis masyarakat, sekaligus melihat secara langsung praktik pengelolaan dan perlindungan hutan adat yang telah dilakukan oleh Masyarakat Hukum Adat Kenegerian Petapahan.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Lembaga Pengelola Hutan Adat (LPHA) Kenegerian Petapahan, Said Faizan Tas’ad menyampaikan sejarah serta perjalanan panjang masyarakat adat dalam memperoleh pengakuan atas Hutan Adat Imbo Putui.
“Hutan Adat Imbo Putui merupakan warisan peninggalan Kerajaan Petapahan yang diamanatkan kepada anak kemenakan untuk dijaga dan dilestarikan secara turun-temurun. Hutan ini bukan hanya sekadar kawasan hutan, tetapi juga bagian dari identitas, sejarah, dan kehidupan masyarakat adat Kenegerian Petapahan,” ujar Said.
Rombongan meninjau kawasan Hutan Adat Imbo Putui untuk melihat kondisi hutan, potensi keanekaragaman hayati, serta berbagai upaya perlindungan yang telah dilakukan oleh masyarakat adat. Selain itu, dilakukan pula dialog bersama pengurus LPHA dan masyarakat adat mengenai tantangan serta peluang dalam pengelolaan hutan adat yang berkelanjutan.
Said memaparkan perjuangan untuk memperoleh pengakuan hukum terhadap masyarakat adat dan wilayah adat tidaklah mudah.
Pada tahun 2018, Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kenegerian Petapahan bersama tujuh kenegerian lainnya di Kabupaten Kampar, dengan dukungan berbagai organisasi pendamping, mengajukan proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat kepada pemerintah daerah.
“Setelah memperoleh Surat Keputusan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dari Pemerintah Kabupaten Kampar, kami kembali melanjutkan perjuangan dengan mengusulkan pengakuan Hutan Adat Imbo Putui kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan luas sekitar 251 hektar,” jelasnya.
“Alhamdulillah, pada tahun 2020 kami menerima Surat Keputusan Pengakuan Hutan Adat yang pada saat itu diserahkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia di Taman Hutan Rakyat (TAHURA),” imbuh Said.
Menurut Said, pengakuan tersebut merupakan tonggak penting dalam perjalanan panjang masyarakat adat untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan hak-hak mereka atas wilayah yang selama ini dijaga secara turun-temurun.
“Pengakuan hutan adat ini merupakan salah satu hasil dari perjuangan panjang masyarakat adat untuk mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara. Namun bagi kami, pengakuan bukanlah akhir dari perjuangan. Justru setelah pengakuan diberikan, tanggung jawab untuk menjaga dan memastikan kelestarian hutan adat menjadi semakin besar,” tambahnya.
Terkait kunjungan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial, Said menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas perhatian yang diberikan pemerintah terhadap keberadaan Hutan Adat Imbo Putui.
“Kehadiran Ibu Direktur Jenderal bersama rombongan merupakan kehormatan dan kebanggaan bagi kami,” ungkap Said.
“Kunjungan ini memiliki arti yang sangat penting karena menunjukkan bahwa negara hadir dan memberikan perhatian terhadap masyarakat adat yang selama ini berupaya menjaga hutan dan lingkungan hidup. Kami memandang kunjungan ini sebagai bentuk apresiasi terhadap warisan leluhur yang terus kami rawat dan lestarikan hingga saat ini,” imbuhnya.
Ia berharap kunjungan tersebut dapat semakin memperkuat dukungan pemerintah terhadap pengelolaan hutan adat serta membuka ruang kolaborasi yang lebih luas antara masyarakat adat, pemerintah, dan berbagai pihak dalam menjaga kelestarian hutan untuk generasi mendatang.
“Dengan segala tantangan yang ada saat ini, mulai dari tekanan pembangunan hingga perubahan tutupan lahan di sekitar wilayah adat, kami berharap komitmen bersama untuk menjaga Hutan Adat Imbo Putui dapat terus diperkuat. Hutan ini bukan hanya milik masyarakat adat Petapahan, tetapi juga merupakan aset penting bagi lingkungan dan generasi masa depan,” tutupnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Bahtera Alam, Harry Oktavian menyampaikan perkembangan upaya pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan Hutan Adat di Provinsi Riau.
Menurut Harry, hingga saat ini telah terdapat sekitar 18 Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Riau yang berhasil memperoleh pengakuan resmi dari negara melalui pemerintah daerah.
“Capaian tersebut merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan masyarakat adat, pemerintah, organisasi pendamping, akademisi, serta berbagai pihak yang memiliki komitmen terhadap perlindungan hak-hak masyarakat adat,” kata Harry.
Ia menjelaskan bahwa saat ini masih terdapat sejumlah komunitas adat di Riau yang sedang berproses untuk mendapatkan pengakuan hutan adat. Di antaranya adalah usulan Hutan Adat Masyarakat Adat Suku Sakai Bathin Sobanga yang saat ini masih menunggu hasil verifikasi teknis dari Kementerian Kehutanan.
“Selain itu, terdapat pula usulan Hutan Adat Masyarakat Adat Suku Asli Anak Rawa yang saat ini masih berada dalam tahapan proses di tingkat kementerian,” ujarnya.
Lebih lanjut, Harry menambahkan bahwa keberadaan hutan adat memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung konservasi lingkungan, perlindungan keanekaragaman hayati, mitigasi perubahan iklim, serta menjaga keseimbangan hubungan antara manusia dan alam. Karena itu, pengakuan hutan adat juga menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.
“Kami berharap semakin banyak komunitas adat di Riau yang memperoleh pengakuan dari negara, sehingga masyarakat memiliki posisi yang lebih kuat dalam menjaga wilayahnya, mempertahankan nilai-nilai budaya yang diwariskan leluhur, serta berkontribusi dalam menjaga kelestarian hutan dan lingkungan hidup untuk generasi mendatang,” tutupnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial, Catur Endah Prasetiani menyampaikan apresiasi atas komitmen Masyarakat Hukum Adat Kenegerian Petapahan dalam menjaga dan mempertahankan Hutan Adat Imbo Putui hingga saat ini.
“Kami merasa sangat takjub dan terkesan melihat kondisi Hutan Adat Imbo Putui yang masih terjaga dengan baik. Di tengah berbagai tekanan terhadap kawasan hutan yang terjadi di banyak tempat, masyarakat adat Petapahan masih mampu mempertahankan dan menjaga hutan ini sebagai bagian dari warisan leluhur yang memiliki nilai penting bagi kehidupan masyarakat maupun lingkungan,” ujar Catur.
Menurutnya, keberhasilan menjaga Hutan Adat Imbo Putui menunjukkan bahwa masyarakat adat memiliki peran yang sangat penting dalam upaya pelestarian hutan dan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
“Kearifan lokal yang diwariskan dari generasi ke generasi menjadi salah satu kekuatan utama dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Catur menegaskan bahwa Kementerian Kehutanan terus berkomitmen mendorong percepatan pengakuan dan penetapan hutan adat di berbagai daerah sebagai bagian dari agenda nasional dalam memperkuat hak-hak masyarakat adat dan mendukung pengelolaan hutan berbasis masyarakat.
Ia juga berharap keberhasilan Hutan Adat Imbo Putui dapat menjadi inspirasi bagi komunitas adat lainnya dalam memperjuangkan pengakuan wilayah adat sekaligus menjaga kelestarian hutan sebagai warisan bagi generasi mendatang.
Selain itu, Direktur Percepatan Kawasan Tenurial Hutan Adat (PKTHA), Julmansyah, menyampaikan apresiasinya terhadap komitmen Masyarakat Hukum Adat Kenegerian Petapahan dalam menjaga dan melestarikan Hutan Adat Imbo Putui hingga saat ini.
“Hutan Adat Imbo Putui merupakan contoh nyata bagaimana masyarakat adat mampu menjaga kawasan hutan meskipun berada di wilayah APL. Di banyak tempat, kawasan APL sering kali mengalami perubahan fungsi lahan, namun di Petapahan masyarakat tetap mempertahankan hutan ini sebagai warisan leluhur yang harus dijaga bersama,” ujar Julmansyah yang ikut serta dalam rombongan.
Keberhasilan masyarakat adat dalam menjaga Hutan Adat Imbo Putui menjadi bukti bahwa pengelolaan hutan berbasis masyarakat mampu memberikan kontribusi nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Di tengah berbagai tekanan pembangunan dan perubahan penggunaan lahan di sekitar wilayah adat, masyarakat tetap berkomitmen mempertahankan fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan sekaligus benteng perlindungan terhadap sumber daya alam yang dimiliki.
Kunjungan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial ini diharapkan semakin memperkuat pengakuan dan dukungan pemerintah terhadap keberadaan hutan adat di Indonesia.
Selain itu, kunjungan tersebut menjadi momentum penting untuk mempererat kolaborasi antara pemerintah, masyarakat adat, organisasi pendamping, dan berbagai pemangku kepentingan dalam mewujudkan pengelolaan hutan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berbasis pada kearifan.

