Pemko Pekanbaru Siapkan Keringanan Sewa di Komplek STC untuk Pedagang

Pemko-Pekanbaru-Jelaskan-Keterlambatan-Pembahasan-APBD-2026.jpg
Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar (Herianto Wibowo/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membuka peluang memberikan keringanan biaya sewa bagi pedagang yang ingin kembali menempati bangunan di Komplek Sukaramai Trade Centre (STC).

Rencana tersebut disiapkan menyusul berakhirnya masa Hak Guna Bangunan (HGB) ratusan kanto di kawasan pusat perbelanjaan tersebut. Masa HGB sebanyak 133 Ruko itu telah berakhir sejak Februari 2026 dan kini seluruhnya tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) atau aset Pemerintah Kota Pekanbaru.

Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, mengatakan pemerintah kota tengah mencari skema yang dapat meringankan beban pedagang, namun tetap sesuai dengan ketentuan pengelolaan aset daerah.

"Kita mencoba langkah lainnya, agar ada keringanan bagi pedagang yang hendak menyewa kantor tersebut," kata Markarius, Sabtu 8 Agustus 2026.

Menurutnya, salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah memberikan diskon terhadap tarif sewa kantor. Namun, sebelum kebijakan tersebut diterapkan, Pemko Pekanbaru akan melakukan konsultasi dengan instansi terkait untuk memastikan mekanismenya tidak bertentangan dengan regulasi.



"Bila memungkinkan kenapa tidak, konsep dari Pak Wali Kota untuk membantu kawan-kawan pedagang, agar bisa berjualan kembali ke sana," ujarnya.

Markarius menegaskan, pemberian keringanan bukan berarti pemerintah daerah mengabaikan aturan dalam pengelolaan aset. Pemko Pekanbaru tetap akan memastikan seluruh proses pemanfaatan aset STC dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

"Akan kita pertimbangkan seperti apa mekanisme sewa pakainya, agar bisa memberi keringanan pembiayaan bagi para pedagang," jelasnya.

Selain menyiapkan skema keringanan, Pemko Pekanbaru juga berencana memberikan prioritas kepada para eks pemegang HGB untuk kembali menyewa kantor di kawasan STC.

Markarius menjelaskan, berakhirnya masa HGB membuat 133 kanto tersebut kembali menjadi aset Pemerintah Kota Pekanbaru. Pemko pun telah melakukan pencatatan dan mendaftarkan aset tersebut sebagai aset daerah.

Ia menambahkan, pemerintah kota juga telah melakukan konsultasi dengan sejumlah instansi terkait, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mengenai pengelolaan aset STC.

"Kita sudah datang berkonsultasi langsung dan bersurat, terkait aset tersebut," paparnya.