Faisal Islami: Penyelesaian Ruko STC Harus Sesuai Aturan dan Tak Memberatkan Pedagang

Faisal-Islami-Penyelesaian-Ruko-STC-Harus-Sesuai-Aturan-dan-Tak-Memberatkan-Pedagang.jpg
Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Faisal Islami (Herianto Wibowo/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Polemik status Hak Guna Bangunan (HGB) ruko di Sukaramai Trade Center (STC) Pekanbaru terus menjadi perhatian. Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Faisal Islami mendukung langkah Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyelesaikan persoalan tersebut berdasarkan aturan yang berlaku.

Namun, Faisal mengingatkan agar penyelesaian persoalan STC tidak hanya melihat aspek hukum dan status aset daerah. Kepentingan serta keberlangsungan usaha para pedagang juga harus menjadi perhatian pemerintah.

Ia meminta Pemko Pekanbaru membuka ruang dialog dengan para pedagang untuk mencari solusi yang dapat diterima seluruh pihak.

"Intinya, pemerintah dan pedagang duduk bersama membicarakan hal tersebut. Jangan sampai persoalan ini tidak menemukan titik temu karena masing-masing pihak berjalan sendiri-sendiri," ujar Faisal, Sabtu 8 Agustus 2026.

Menurutnya, dialog menjadi penting karena persoalan STC menyangkut kepastian hukum sekaligus keberlangsungan usaha masyarakat. Para pedagang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas perdagangan di kawasan tersebut.

Faisal menegaskan dirinya mendukung pemerintah dalam menyelesaikan persoalan STC sepanjang kebijakan yang diambil tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kita mendukung pemerintah dalam penyelesaian STC sesuai dengan aturan yang berlaku. Tetapi, pemerintah juga harus mencari solusi yang tidak memberatkan pedagang," tegas politisi Partai NasDem tersebut.

Faisal juga memahami keresahan para pemilik ruko dan pedagang STC yang sebelumnya mendatangi DPRD Kota Pekanbaru untuk menyampaikan aspirasi. Menurutnya, kekhawatiran tersebut wajar mengingat berakhirnya masa berlaku HGB dapat berdampak terhadap keberlanjutan usaha mereka.

Karena itu, komunikasi antara pemerintah dan pedagang dinilai menjadi kunci agar tidak terjadi kesalahpahaman.

"Yang paling penting sekarang adalah komunikasi. Pemerintah menyampaikan aturan dan solusi yang bisa dilakukan, pedagang juga menyampaikan kondisi mereka. Dari situ kita cari jalan keluar yang terbaik," kata Faisal, yang juga menjabat Ketua DPD KNPI Pekanbaru.

Ia berharap Pemko Pekanbaru dapat menjelaskan secara terbuka dasar hukum serta pilihan mekanisme pemanfaatan aset yang masih memungkinkan dilakukan. Di sisi lain, pedagang juga dapat menyampaikan kemampuan dan kondisi usaha mereka secara langsung kepada pemerintah.



Di tengah polemik tersebut, Faisal menilai persoalan perpanjangan HGB harus dilihat secara hati-hati. Ia menyebut, setelah kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) antara PT Makmur Papan Permata (MPP) dan Pemko Pekanbaru berakhir, aset STC kembali menjadi aset pemerintah daerah.

Dengan kondisi tersebut, HGB di atas aset daerah tidak serta-merta dapat diperpanjang seperti sebelumnya.

"Secara aturan, itu tidak bisa diperpanjang HGB-nya. Karena itu, jangan sampai pemerintah mengambil kebijakan yang nantinya justru bertentangan dengan aturan," jelasnya.

Meski demikian, Faisal menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi tidak berarti pemerintah harus mengesampingkan kepentingan pedagang.

Menurutnya, masih terbuka ruang untuk mencari skema pemanfaatan aset yang sesuai aturan, tetapi tetap memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk melanjutkan aktivitas usahanya.

Salah satu opsi yang kini menjadi perhatian adalah pemanfaatan aset melalui mekanisme sewa atau kerja sama pemanfaatan.

Faisal menilai opsi tersebut dapat menjadi jalan keluar sepanjang dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan dibahas secara terbuka bersama para pedagang.

Ia juga menyoroti persoalan besaran biaya sewa. Menurutnya, nilai sewa tidak semata-mata ditentukan oleh Pemko Pekanbaru, melainkan harus mengacu pada hasil penilaian pihak yang memiliki kompetensi dan kewenangan.

"Untuk biaya sewa itu bukan Pemko yang menghitung. Ada instansi terkait, yaitu KJPP yang melakukan penilaian. Jadi, kita harus melihat dulu bagaimana hasil penilaian tersebut," ujar Faisal.

Hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), lanjut Faisal, juga perlu dikomunikasikan secara transparan kepada para pedagang. Hal ini penting agar tidak muncul anggapan bahwa besaran sewa ditetapkan tanpa dasar yang jelas.

"Kita berharap ada solusi yang win-win. Pemerintah tetap menjalankan aturan, sementara pedagang juga tidak merasa dirugikan atau terlalu dibebani dalam menjalankan usahanya," katanya.

Faisal meminta seluruh pihak tidak memperkeruh persoalan STC. Menurutnya, penyelesaian polemik tersebut membutuhkan kepala dingin, komunikasi terbuka, dan kepastian hukum.

Ia memastikan DPRD Kota Pekanbaru akan tetap menjalankan fungsi pengawasan sekaligus menampung aspirasi masyarakat.

"DPRD tentu akan menjalankan fungsi pengawasan dan menampung aspirasi masyarakat. Tetapi kita juga harus melihat persoalan ini secara utuh dan berdasarkan aturan," tutup Faisal.

Sebelumnya, puluhan pemilik ruko dan pedagang STC mendatangi DPRD Kota Pekanbaru pada Senin (3/8) untuk menyampaikan aspirasi terkait status HGB ruko mereka. Para pedagang meminta adanya kepastian mengenai keberlanjutan hak dan usaha mereka setelah berakhirnya masa berlaku HGB.

Dalam audiensi tersebut, DPRD Pekanbaru menyatakan akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Pemko Pekanbaru, pedagang, serta instansi pertanahan untuk membahas persoalan tersebut.

Pemko Pekanbaru sendiri menyatakan bahwa berakhirnya kerja sama BGS dengan PT MPP membuat aset STC kembali menjadi aset milik pemerintah daerah. Mekanisme pemanfaatan selanjutnya harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk melalui skema sewa atau kerja sama pemanfaatan.

Polemik STC kini menjadi ujian bagi pemerintah daerah untuk menemukan titik temu antara kepastian hukum pengelolaan aset dan keberlangsungan usaha para pedagang.

DPRD berharap penyelesaian tidak hanya menghasilkan keputusan yang sesuai regulasi, tetapi juga menghadirkan solusi yang adil, transparan, dan tidak memberatkan masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan dari aktivitas usaha di kawasan STC.