Hutan Mangrove Rohil Dirambah, Polisi Sita Excavator dan Tangkap Pengelola Lahan

Hutan-Mangrove-Rohil-Dirambah-Polisi-Sita-Excavator-dan-Tangkap-Pengelola-Lahan.jpg
Lokasi dugaan perambahan lahan hutan mangrove di wilayah Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir. (Istimewa)

RIAU ONLINE, ROKAN HILIR - Satreskrim Polres Rokan Hilir mengungkap kasus dugaan perambahan kawasan hutan mangrove di wilayah Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.

Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tunggal Panaluan Polres Rokan Hilir, Rabu, 17 Juni 2026.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/135/VI/SPKT/Polres Rokan Hilir/Polda Riau tertanggal 6 Juni 2026 yang dilaporkan Daniel Pratama selaku Ketua Yayasan Peduli Lingkungan (Yayasan Devendra).

Laporan tersebut menyebut adanya aktivitas pembukaan dan pengelolaan lahan di kawasan hutan mangrove. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Tipidter Satreskrim Polres Rohil melakukan pengecekan lapangan dan verifikasi titik koordinat melalui portal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK).

“Hasil verifikasi menunjukkan lokasi tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang wajib memiliki izin dari pemerintah,” ujar AKBP Isa Imam Syahroni.


Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan lahan seluas sekitar tiga hektare yang diduga telah dibuka menggunakan alat berat. Setelah dilakukan penyelidikan, lahan tersebut diketahui dikelola oleh seorang pria berinisial I alias M bin R (46), warga Kepenghuluan Sungai Daun.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, berkoordinasi dengan ahli, serta menggelar perkara sebelum menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

“Dari alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan I alias M sebagai tersangka dan telah dilakukan penangkapan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit excavator Hitachi ZX 110 warna oranye, satu unit telepon seluler Realme C71, dokumentasi lahan, serta peta lokasi yang menunjukkan area tersebut berada dalam kawasan hutan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kehutanan dan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan lingkungan hidup. Tersangka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Kapolres menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menindak tegas pelaku perusakan kawasan hutan, khususnya hutan mangrove yang memiliki fungsi ekologis penting bagi keseimbangan lingkungan.

“Kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap aktivitas perusakan kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.