RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sekitar 90 hingga 100 hektare hutan mangrove di Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Diduga ratusan hutan itu dialihfungsikan menjadi lahan perkebunan.
Kini, dugaan perusakan hutan mangrove tersebut tengah dalam penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan penyidik menemukan kerusakan di sejumlah titik kawasan hutan mangrove tersebut.
"Dugaan perusakan hutan mangrove tersebut diperkirakan mencakup area seluas sekitar 90 hingga 100 hektare. Kasus ini menjadi perhatian Polda Riau dan akan kami usut secara tuntas," katanya.
Ia menjelaskan kawasan yang diduga dirambah membentang dari Dusun Lestari Indah Sungai Sanggul hingga Dusun Batang Kopau. Hasil pengecekan menunjukkan kawasan tersebut merupakan Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Penyidik telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta instansi teknis terkait untuk melakukan verifikasi lapangan, mengumpulkan alat bukti, mengukur luas kerusakan, dan menganalisis dampak ekologis.
Ade mengingatkan ekosistem mangrove memiliki fungsi strategis sebagai pelindung alami kawasan pesisir dari abrasi dan intrusi air laut, penyerap karbon biru (blue carbon), serta habitat berbagai jenis ikan, udang, kepiting, burung, dan satwa lain yang menopang kehidupan masyarakat pesisir.
Ia juga mengimbau masyarakat ikut menjaga kelestarian hutan dan kawasan pesisir dengan melaporkan setiap dugaan tindak pidana lingkungan kepada aparat penegak hukum.
"Penanganan perkara ini merupakan bagian dari implementasi program 'Green Policing' Polda Riau yang mengedepankan penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap kelestarian lingkungan hidup," katanya.(ANTARA)

