Ada Hotel hingga Kos-kosan, DPRD Pekanbaru Pertanyakan Alih Fungsi Plaza The Central

Tengku-Azwendi-Apresiasi-Bea-Cukai-Ungkap-Dugaan-Peredaran-Rokok-Ilegal.jpg
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri (Herianto Wibowo/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Polemik pengelolaan aset Plaza The Central di kawasan Pasar Kodim, Jalan Ahmad Yani, kembali memanas. DPRD Kota Pekanbaru mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melakukan evaluasi menyeluruh hingga audit investigasi terhadap kerja sama pengelolaan aset dengan PT Putra Mahajaya (PMJ), menyusul penolakan pedagang terhadap rencana pengelolaan kembali oleh perusahaan tersebut.

Desakan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, setelah menerima tembusan pengaduan dari para pedagang yang sebelumnya mendatangi Pemko Pekanbaru.

"Berdasarkan keluhan masyarakat, pedagang yang beberapa waktu lalu datang ke Pemko juga memberi tembusan ke DPRD. Kita minta Pemko tegas untuk pemanfaatan aset ini," kata Azwendi, Minggu 30 Agustus 2026.

Azwendi menegaskan, Pemko harus meninjau kembali status kerja sama pengelolaan Plaza The Central. Menurutnya, skema Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemko Pekanbaru dan PT PMJ disebut telah berakhir pada 2022 sehingga aset tersebut semestinya kembali menjadi milik pemerintah daerah.

"Namun sampai hari ini kenapa masih mereka yang mengelola? Di kontrak kerja sama, peruntukannya pasar. Tapi kenapa di sana kita lihat ada hotel, ada kampus, kos-kosan. Ini apakah Pemko mengetahui ini?" ujarnya.

Ia mempertanyakan pengawasan Pemko terhadap pemanfaatan bangunan di kawasan tersebut. Sebab, menurutnya, setiap perjanjian kerja sama seharusnya mengatur secara jelas fungsi dan peruntukan aset yang dikelola.

"Dalam kontrak kerja sama tentu dibunyikan peruntukan bangunan untuk apa. Nah, kontrak kerja sama PMJ dan Pemko ini seperti apa?" katanya.



Tak hanya itu, politisi Demokrat ini juga menyinggung temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan Plaza The Central. Ia meminta Pemko mengejar seluruh kewajiban yang menjadi komitmen pihak pengelola, termasuk persoalan royalti dan kewajiban lainnya.

"Sampai hari ini sejauh mana Pemko mengejar itu. Ini aset milik daerah yang semestinya sudah balik ke daerah, tapi kenapa masih dikelola PMJ? Ini yang mesti dicek. Bagaimana dengan perjanjian, komitmen, royalti, dan sebagainya," tegasnya.

DPRD juga mengingatkan agar Pemko memastikan seluruh aktivitas perdagangan di kawasan Pasar Kodim memiliki dasar hukum yang jelas. Azwendi menilai jangan sampai terjadi praktik jual beli kontrak atau lapak di atas aset pemerintah yang tidak memiliki legalitas.

"Termasuk tentang operasional, jangan nanti mereka jual-jual kontrak, jual lapak, tapi lapak itu ilegal. Itu aset Pemko yang harus dipertanggungjawabkan. Saya minta Pemko harus tegas. Evaluasi secara menyeluruh, audit investigasi. Kalau mereka salah ya harus ditindak sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Menurut Azwendi, persoalan ini harus segera ditindaklanjuti melalui Dinas Perdagangan Kota Pekanbaru agar tidak menimbulkan dugaan pembiaran yang berpotensi berujung pada pelanggaran hukum.

"Kalau pembiaran nanti terindikasi terjadi pelanggaran hukum. Jadi kami minta segera dicek. Jangan seenaknya pelaku usaha, jangan Pemko lengah. Maka kami ingatkan," pungkasnya.

Sebagai informasi, Pemko Pekanbaru sebelumnya melakukan adendum perjanjian kerja sama dengan PT Putra Mahajaya pada 2020, bertepatan dengan berakhirnya masa kontrak pengelolaan gedung Plaza The Central.

Melalui adendum tersebut, masa kerja sama diperpanjang hingga 2035. Namun, perpanjangan itu juga berdampak kepada ratusan pemilik kios di kawasan Pasar Kodim yang diwajibkan membuat kontrak baru karena kontrak sebelumnya turut berakhir pada 2020. Polemik inilah yang kini kembali dipersoalkan para pedagang dan menjadi perhatian DPRD Pekanbaru.