RIAU ONLINE, PEKANBARU – Kabar baik datang bagi dunia pendidikan Kota Pekanbaru. Seiring membaiknya kualitas udara akibat kabut asap, kegiatan belajar mengajar di sekolah kembali diperbolehkan berlangsung secara tatap muka penuh mulai Senin, 31 Agustus 2026.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Nomor B.400.3.1/Disdik/25/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran di Kota Pekanbaru yang ditetapkan pada 30 Agustus 2026.
Dalam surat yang ditujukan kepada kepala sekolah negeri dan swasta tingkat PAUD/TK, SD, dan SMP se-Kota Pekanbaru itu disebutkan bahwa kondisi kualitas udara mulai membaik berdasarkan hasil pemantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
"Bahwa kondisi pada hari Minggu, 30 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB kualitas udara terpantau pada kategori 'Sedang'," demikian bunyi surat edaran tersebut.
Dengan kondisi tersebut, Dinas Pendidikan Pekanbaru menetapkan proses belajar mengajar tetap dilaksanakan secara tatap muka penuh di sekolah sesuai jam pembelajaran normal.Meski demikian, sekolah diminta tetap menerapkan sejumlah langkah antisipasi untuk melindungi kesehatan peserta didik.
Aktivitas di Luar Ruangan Dibatasi
Dinas Pendidikan meminta sekolah membatasi aktivitas fisik di luar ruangan. Kegiatan seperti upacara, olahraga, maupun ekstrakurikuler yang sebelumnya dilakukan di luar ruangan diarahkan untuk dipindahkan ke dalam ruangan.
Selain itu, perhatian khusus diberikan kepada siswa yang rentan terhadap gangguan kesehatan akibat kualitas udara, terutama mereka yang memiliki riwayat penyakit pernapasan seperti asma atau ISPA.
"Bagaimana murid yang rentan dan memiliki riwayat penyakit pernapasan (seperti Asma/ISPA) diberikan keleluasaan dan perhatian khusus," demikian salah satu poin dalam surat edaran tersebut.
Apabila kondisi kesehatan siswa terganggu, mereka diperkenankan mengikuti pembelajaran dari rumah setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak sekolah.
Sekolah juga diminta melakukan asesmen diagnostik serta menyiapkan program pemulihan pembelajaran bagi siswa yang mengalami ketertinggalan akibat penyesuaian kegiatan belajar selama kondisi kualitas udara memburuk.
Sekolah Diminta Tetap Waspada
Dinas Pendidikan Pekanbaru juga mengingatkan sekolah dan madrasah yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama maupun kementerian/lembaga lainnya di Kota Pekanbaru agar menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran dengan kondisi kualitas udara.
"Dimimbau untuk dapat menyesuaikan pelaksanaan kegiatan pembelajaran, dengan tetap memperhatikan kondisi kualitas udara serta kesehatan dan keselamatan peserta didik," tulis surat tersebut.
Meski pembelajaran tatap muka kembali normal, kebijakan tersebut tidak bersifat kaku. Jika sewaktu-waktu kualitas udara kembali memburuk secara signifikan, kepala sekolah diberikan kewenangan mengambil langkah pengamanan.
Langkah tersebut dapat berupa menghentikan kegiatan di luar ruangan, memulangkan siswa lebih awal, hingga mengalihkan pembelajaran menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Namun, keputusan tersebut harus terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.
Surat edaran itu ditetapkan di Pekanbaru pada 30 Agustus 2026 dan ditandatangani secara elektronik oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal.
Dengan kembali diberlakukannya pembelajaran tatap muka penuh, aktivitas pendidikan di Pekanbaru mulai berangsur normal. Kendati demikian, sekolah tetap diminta menjadikan kondisi kualitas udara sebagai salah satu pertimbangan utama demi menjaga kesehatan dan keselamatan siswa serta tenaga pendidik.

