Komisioner KPID Berinisial RS Diduga Terlilit Utang, Dewan Sarankan Ini

Eddy-Moh-Yatim4.jpg
(riau online/Bagus Pribadi)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Komisi I merekomendasikan agar KPID Riau membentuk dewan kehormatan sebagai langkah menjatuhkan sanksi kepada salah satu komisioner berinisial RS yang diduga terlilit utang.

 

"Kami merekomendasikan membentuk dewan kehormatan, supaya dapat menyelesaikan persoalan ini. Untuk menjaga kehormatan lembaga KPID Riau agar nanti lembaga ini diwariskan dalam keadaan terhormat di mata masyarakat," kata Ketua Komisi I DPRD Riau, Eddy A Mohd Yatim, Kamis, 2 Februari 2023.

 

Senada dengan Eddy Yatim, Anggota Komisi I Abdul Kasim, mengatakan awalnya kasus RS itu persoalan pribadi. Kalau dia tidak membawa nama lembaga, kata dia, sebenarnya tidak ada masalah. 

 

"Bentuklah badan kehormatan, kalau tak bagaimana cara menuntaskannya. Ini kan bawa nama lembaga jadi menyangkut kode etik. Dia menyalahgunakan jabatannya," jelas Kasim.

 

Terkait masalah RS, Komisioner KPID Riau, Hisyam Setiawan, menuturkan sesuai aturan memang belum bisa mengatakan akan ada pengganti antar waktu (PAW). 

 

"Menuju ke PAW, harus ada dewan kehormatan yang dibentuk KPID karena sesuai regulasinya seperti itu. Nanti dewan kehormatan lah yang akan memberikan rekomendasi kepada kami, apakah itu dilakukan PAW atau tidak. Tadi ketua Komisi I sudah menyampaikan, sudah sepakat akan membentuk dewan kehormatan," tutur Hisyam.

 

Hisyam menhelaskan, dewan kehormatan terdiri dari lima orang. Satu orang utusan dari KPID Riau, dua orang dari DPRD Riau, satu orang dari pemerintahan dan satu orang dari tokoh masyarakat. Tentunya, kata dia, nanti KPID segera melakukan rapat pleno untuk dapat melakukan pembentukan dewan kehormatan itu. 

 


"Karena prosesnya itu ada di kami. Kalau berlama-lama nama baik lembaga kami yang akhirnya dilihat tidak baik. Kepercayaan publik ke kami akhirnya juga menurun," kata dia. 

 

 

 

 

 

Dia menjelaskan, hal yang dilakukan RS sudah termasuk ke dalam pelanggaran kode etik di tubuh KPID Riau. Hal itu dikatakannya jika merujuk tata tertib lembaga dalam hal menjaga nama baik lembaga. 

 

"Berarti kan kalau prosedurnya adalah dia meminjam uang kepada orang itu urusan dia. Tetapi ketika dia menjamin simbol-simbol lembaga dan parahnya itu tidak terwujud dia membayar utang, artinya kan dia mencoreng nama lembaga ini. Sampai sekarang kondisinya tidak bisa dihubungi," paparnya.