Eks Karyawan Silver Silk Gigit Jari: Aset Mobil Sudah Ditarik Leasing

PT-Silver-Silk-TT.jpg
(Riau online/Sofiah)

Laporan Sofiah

RIAU ONLINE, PEKANBARU- Belasan mantan karyawan PT Silver Silk Tour and Travel (T&T) harus gigit jari saat mengetahui asset-asset milik perusahaan ternyata sudah ditarik leasing. Padahal, 15 karyawan tersebut sudah memenangkan gugatan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. 

 

Kekecewaan ini diketahui saat dilakukan eksekusi sita jaminan atas kepemilikan PT Silver Silk Tour dan Travel, Kamis, 2 Februari 2023, di kantor mereka, Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru. 

 

"Itulah yang kami ajukan ke pengadilan, sehingga tadi telah dilaksanakan pembacaan sita jaminan. Namun, saat di lokasi perwakilan PT Silver Silk, selaku termohon menyatakan benda yang disita telah ditarik leasing. Tidak begitu jelas menyampaikan, agak takut-takut dan ragu," ungkap kuasa hukum mantan karyawan, Nur Herlina. 

 

Keempat benda sita jaminan tersebut antara lain, dua unit Toyota Rush, satu unit truk, dan satu lagi Hyundai milik direktur. Kesemuanya sudah ditarik leasing. 

 

Hingga kini, 19 pegawai Silver Silk belum mendapatkan hak-hak mereka sebagai karyawan. Dari jumlah tersebut, 15 di antaranya memberikan kuasa ke Nur Herlina, sedangkan 4 orang lainnya jalan sendiri-sendiri. 

 

Jadi, tutur Ilin panggilan akrabnya, perkara ini mulai berjalan November 2020 saat masuk ke pengadilan, lalu diputus 2021. Baik tingkat pertama maupun kasasi di Mahkamah Agung, memenangkan karyawan dengan memerintahkan Silver Silk bayar pesangon dan hak-hak karyawan.

 

"Di Mahkamah Agung pun telah dikuatkan putusan dengan memperbaiki putusan tingkat pertama menyatakan PT Silver Silk untuk membayar hak eks para karyawannya dengan total Rp 523 juta," kata Ilin.

 

Ia menjelaskan, setelah di-aanmaning dua kali (berikan teguran), namun pihak Silver Silk tidak kunjung datang. Akhirnya pemohon eksekusi mencari aset-aset apa bisa disita untuk dijadikan pengganti pembayaran hak-hak karyawan.

 

Mantan karyawan, jelas Ilin, memperoleh surat empat asset atas nama Silver Silk dan direktur dari Bapenda Riau. 

 

"Itulah kami ajukan ke pengadilan. Sehingga tadi telah dilaksanakan pembacaan sita jaminan," jelas Ilin. 


 

Ia menegaskan, kliennya tetap lanjut karena putusan telah dibacakan. Jika ada, benda atau aset yang tampak di kantor Silver Silk, maka akan disita ataupun ditarik. 

 

"Dari 19 orang klien yang sekarang tinggal 15 orang yang memberi kuasa karena 4 lainnya jalan sendiri, berdasar keputusan Mahkamah Agung pesangonnya belum dibayar sama sekali sampai dengan saat ini," ungkapnya.

 

Saat ditanya, apakah setiap orang akan mendapat pesangon yang sama? Ilin mengatakan, setiap kliennya mendapat pesangon berbeda-beda sesuai masa kerja dan jabatan diembannya saat bekerja. 

 

Ada, ujarnya, mendapat Rp 40 juta, Rp 34 juta, dan paling rendah Rp 10 juta dengan jabatan mulai manager, marketing, dan lainnya.

 

"Perhitungan pesangon sesuai dengan berapa tahun kerja. Itulah mengapa nantinya pesangon itu berbeda-beda," imbuhnya.

 

Sementara itu, Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil, membenarkan ada upaya sita jaminan atas aset Silver Silk di kantornya Jalan Arifin Achmad. 

 

 

 

 

Saat sita jamin tersebut, tutur Kapolsek, para mantan karyawan Silver Silk didampingi pengacara serta pihak pengadilan untuk melihat langsung sita jaminan.

 

"Iya tadi ada pengacaranya juga serta pihak pengadilan ke Silver Silk," singkatnya.