Rugikan Negara Rp2 Triliun, KPK Selidiki Dugaan Korupsi Notifikasi Perbankan

Jubir-KPK-Budi-Prasetyo.jpg
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (ANTARA/Rio Feisal)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan melalui pesan singkat di dua perusahaan BUMN. 

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat, 5 Juni 2026 menuturkan, penanganan perkara tersebut ditaksir telah merugikan keuangan negara nyaris triliunan.

"Benar, KPK memulai penyidikan baru terkait pengadaan notifikasi perbankan," kata Budi, dikutip dari Kumparan.

Dugaan awal kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini, dikatakan Budi, mencapai Rp2 triliun.


"Dugaan awal kerugian keuangan negaranya mencapai hampir dua triliun rupiah," ujarnya.

Budi memastikan bahwa pengusutan perkara ini sama sekali tidak berkaitan dengan perkara yang pernah ditangani KPK sebelumnya.

Meski penyidikan telah resmi berjalan, KPK belum menetapkan tersangka. Dalam penyidikan ini, KPK memakai surat perintah penyidikan (sprindik) yang bersifat umum.

"Sprindik umum, belum ada penetapan tersangka. (Sprindiknya) hari ini," pungkasnya.